Pengadilan AS Denda Palestina US$218 Juta karena Teror Israel

Pengadilan AS Denda Palestina US$218 Juta karena Teror Israel

- detikNews
Selasa, 24 Feb 2015 10:23 WIB
Jakarta - Sebuah pengadilan Amerika Serikat di New York menyatakan Organisasi Pembebasan Palestina (PLO) dan Otorita Palestina bertanggung jawab atas sejumlah serangan di Israel lebih 10 tahun lalu.

Enam serangan di dan sekitar Jerusalem menewaskan 33 orang dan melukai ratusan lainnya saat intifada kedua Palestina antara tahun 2002 dan 2004.

Juri memberikan ganti rugi lebih US$218 juta kepada para korban serangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kelompok Palestina menyatakan kekecewaannya terhadap keputusan pengadilan dan menyatakan akan banding.

Gugatan diajukan di pengadilan AS kerena sebagian korban adalah warga Amerika.

Setelah sidang selama satu hari, para juri mendukung gugatan 10 keluarga Amerika yang berjuang mendapatkan ganti rugi terkait enam serangan.

Pemerintah Israel menyangkal terlibat secara resmi dalam perkara ini.

Pernyataan bersama PLO dan Otorita Nasional Palestina (PNA) menyatakan gugatan tersebut "tidak berdasar" dan mereka kecewa terhadap keputusan tersebut.

Keluarga korban menyatakan dokumen internal memperlihatkan serangan disetujui otorita Palestina.


(nwk/nwk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads