Mantan Anggota Militer AS Bentuk Kelompok Tentara Bayaran

Mantan Anggota Militer AS Bentuk Kelompok Tentara Bayaran

- detikNews
Senin, 16 Feb 2015 18:28 WIB
Kelompok tentara bayaran ini terdiri dari para penembak jitu. (Foto: Ilustrasi)
Jakarta -

Seorang mantan tentara AS mengaku merencanakan pembunuhan di New York dengan membentuk sekelompok penembak jitu internasional sebagai tentara bayaran.

Joseph Hunter dijuluki dengan nama Rambo, yang diambil dari nama seorang tokoh film laga di era 1980-an, menghadapi hukuman hingga 10 tahun penjara.

Ia dinyatakan bersalah telah bersekongkol untuk membunuh agen federal dan seorang informan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hunter dipercaya bekerja sama dengan para pengedar narkoba yang benar-benar bekerja dengan lembaga anti-narkoba AS.

Dia dituduh merekrut para mantan penembak jitu dengan tujuan melakukan pembunuhan atas nama organisasi-organisasi narkoba.

Jaksa mengatakan, kelompok ini mendapat bayaran sebesar 800.000 dollar (Rp 8,5 miliar) untuk membunuh seorang informan dan agen dari Badan Pemberantasan Narkotika AS, DEA.

Namun rencana pembunuhan ini tidak pernah terlaksana.

Serdadu miskin

Mantan tentara ini ditangkap pada September 2013 bersama dengan empat orang lainnya, tiga dari mereka adalah para penembak jitu, yang telah bertugas dalam pasukan militer di seluruh dunia.

Hunter- yang memikirkan keluarganya- memutuskan untuk menghindari persidangan yang telah ditetapkan pada 9 Maret, kata pengacaranya Marlon Kirton seperti dikutip kantor berita Reuters.

Dia dinyatakan bersalah meskipun percaya bahwa pemerintah telah menjebaknya, pengacaranya menambahkan.

Putusan mantan prajurit itu "sangat dipengaruhi" oleh stres pasca-trauma dan depresi setelah dua dekade bertugas di militer AS, kata pengacaranya. Dia akan divonis pada Mei mendatang.

Ia menjadi "serdadu miskin yang direkrut dan memimpin sekelompok tentara bayaran kriminal internasional," kata Jaksa AS Preet Bharara. "Tentara bayaran ini kini akan menjalani hukuman di penjara federal."

Tiga orang lainnya yang dituduh dalam kasus tersebut telah dinyatakan bersalah dan sedang menunggu putusan. Terdakwa lainnya sedang menunggu sidang yang dijadwalkan akan dimulai bulan depan.

(bbc/nwk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads