Seruan pada Dunia Hapus UU Penodaan Agama

Seruan pada Dunia Hapus UU Penodaan Agama

- detikNews
Jumat, 30 Jan 2015 10:30 WIB
Jakarta -
charlie hebdo
Penelitian yang dipublikasikan pada 2012 menemukan bahwa seperempat dari seluruh negara di dunia memiliki pasal tentang penodaan agama dalam undang-undang mereka.

Kini Serikat Humanis dan Etik Internasional mengatakan bahwa pasca serangan terhadap kantor Charlie Hebdo di Prancis, sudah waktunya aturan hukum itu dihapus karena dianggap menekan kebebasan berekspresi.

Selain itu, hukum tentang penodaan agama juga memberikan legitimasi palsu untuk banyak pembunuhan yang diklaim dilakukan "atas nama agama."

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Beberapa negara mengatakan hukum tersebut penting untuk menghormati pandangan-pandangan keagamaan dan karenanya hukum itu harus tetap tercantum.

Salah satu negara itu adalah Arab Saudi yang baru-baru ini menghukum seorang blogger dengan 1.000 cambukan karena menghina Islam.

Saudi mengatakan pemerintahnya akan mengangkat isu tersebut dalam forum Perserikatan Bangsa-Bangsa.


(nwk/nwk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads