Dokter Dipenjara dalam Kasus Sunat Perempuan di Mesir

Dokter Dipenjara dalam Kasus Sunat Perempuan di Mesir

- detikNews
Selasa, 27 Jan 2015 11:00 WIB
Jakarta -
Suhair al-Bataa

Suhair al-Bataa dilaporkan menolak menjalani prosedur sunat perempuan.


Seorang dokter di Mesir divonis penjara dua tahun karena melakukan pengrusakan alat kelamin perempuan (FGM), atau di Mesir biasa disebut sunat perempuan, yang menyebabkan kematian seorang anak berusia 13 tahun.

Putusan itu dikeluarkan oleh pengadilan banding di kota Mansoura, kawasan Delta Nil, Senin (26/01).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Banding diajukan oleh pihak-pihak yang menentang praktik FGM mengajukan banding atas pengadilan sebelumnya yang membebaskan Raslan Fadl atas kematian Suhair al-Bataa.

Kasus yang dialami oleh Fadl ini merupakan kasus pertama terkait dengan FGM yang sampai di pengadilan.

Juru bicara kelompok Equality Now, Suad Abu-Dayyeh, mengatakan putusan pengadilan merupakan "kemenangan monumental bagi perempuan dan anak-anak perempuan d Mesir".

"Negara ini menunjukkan peraturan akan ditegakkan dan kami berharap bahwa ini menjadi langkah pertama untuk mengakhiri praktik kekerasan ekstrem terhadap perempuan selamanya," katanya.

Suhair al-Bataa meninggal dunia Juni tahun 2013 setelah diduga menjalani prosedur sunat perempuan dengan pengrusakan alat kelamin.

Praktik tersebut masih banyak dilakukan masyarakat Mesir meskipun secara resmi sudah dilarang sejak 2008.

Jumlah anak perempuan yang meninggal karena FGM tidak diketahui secara pasti, karena kematian setelah menjalani FGM biasanya dicatat sebagai kematian akibat alergi obat antibiotik atau pendarahan.


(nwk/nwk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads