
Suhair al-Bataa dilaporkan menolak menjalani prosedur sunat perempuan.
Putusan itu dikeluarkan oleh pengadilan banding di kota Mansoura, kawasan Delta Nil, Senin (26/01).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus yang dialami oleh Fadl ini merupakan kasus pertama terkait dengan FGM yang sampai di pengadilan.
Juru bicara kelompok Equality Now, Suad Abu-Dayyeh, mengatakan putusan pengadilan merupakan "kemenangan monumental bagi perempuan dan anak-anak perempuan d Mesir".
"Negara ini menunjukkan peraturan akan ditegakkan dan kami berharap bahwa ini menjadi langkah pertama untuk mengakhiri praktik kekerasan ekstrem terhadap perempuan selamanya," katanya.
Suhair al-Bataa meninggal dunia Juni tahun 2013 setelah diduga menjalani prosedur sunat perempuan dengan pengrusakan alat kelamin.
Praktik tersebut masih banyak dilakukan masyarakat Mesir meskipun secara resmi sudah dilarang sejak 2008.
Jumlah anak perempuan yang meninggal karena FGM tidak diketahui secara pasti, karena kematian setelah menjalani FGM biasanya dicatat sebagai kematian akibat alergi obat antibiotik atau pendarahan.
(nwk/nwk)