Warga Palestina Pembunuh Pemuda Israel Dipenjara

Warga Palestina Pembunuh Pemuda Israel Dipenjara

- detikNews
Rabu, 07 Jan 2015 10:57 WIB
Jakarta - Sebuah pengadilan militer Israel menghukum seorang pria Palestina penjara seumur hidup sebanyak tiga kali karena menculik dan membunuh tiga remaja Israel di Tepi Barat.

Hussam Qawasmeh, yang merupakan anggota Hamas, juga harus membayar US$63.000 atau hampir Rp800 juta sebagai ganti rugi kepada keluarga korban.

Dua orang lain yang diduga pelaku ditembak mati pasukan Israel di Hebron pada bulan September.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pembunuhan remaja pada bulan Juni ini memicu peningkatan kekerasan dan menyebabkan maraknya konflik 50 hari antara Israel dan milisi Palestina di Gaza.

Pemimpin Hamas -kelompok yang berkuasa di Gaza- mengatakan sel Hamas membunuh remaja tersebut tetapi mereka tidak bertindak atas perintah atasannya.

Naftali Frenkel dan Gilad Shaar -keduanya berumur 16 tahun- dan Eyal Yifrach 19 tahun menghilang di persimpangan jalan antara Jerusalem dan Hebron pada tanggal 12 Juni.

Jenazah mereka ditemukan sekitar tiga minggu kemudian di lembah sekitarnya.

Pemerintah Israel melakukan operasi terhadap Hamas di Tepi Barat setelah penculikan tersebut dan segera menyebutkan dua nama, Marwan Qawasmeh dan Amer Abu Aisha, sebagai orang-orang yang diduga melakukannya.

Mereka sempat berhasil menyembunyikan diri selama beberapa bulan sebelum dibunuh.


(nwk/nwk)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads