Israel menempuh langkah itu sebagai tanggapan atas upaya Palestina untuk bergabung dengan Mahkamah Kejahatan Internasional, ICC.
Seorang juru bicara Departemen Luar Negeri Amerika Serikat, Jen Psaki, mengatakan keputusan tersebut meningkatkan ketegangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Para pejabat Israel mengatakan bahwa dana yang dibekukan itu mencapai sekitar 500 juta shekel atau sekitar Rp1,5 triliun, yang dikumpulkan atas nama warga Palestina dan ditransfer ke Otorita Palestina setiap bulannya.
Dengan bergabung ke ICC di Den Hag, Belanda, Palestina berharap bisa menuntut Israel dengan kejahatan atas kemanusiaan di wilayah yang diduduki.
Walau tidak ada jaminan akan diterima, upaya tersebut ditentang oleh Israel dan Amerika Serikat.
Peluang Palestina untuk bergabung dengan ICC makin besar setelah Majelis Umum PBB meningkatkan status Palestina menjadi 'negara pengamat bukan anggota' di PBB pada November 2012.
(nwk/nwk)