Mesir Vonis Mati 188 Pendukung Ikhwanul Muslimin

Mesir Vonis Mati 188 Pendukung Ikhwanul Muslimin

- detikNews
Rabu, 03 Des 2014 09:59 WIB
Sebelas orang tewas dalam serangan di kantor polisi Kerdasa (foto:Reuters)
Jakarta - Lebih dari 180 pendukung kelompok Ikhwanul Muslimin di Mesir divonis mati atas serangan terhadap kantor polisi di Kairo pada 2013.

Ikhwanul Muslimin telah dinyatakan sebagai kelompok terlarang di negara itu.

Serangan ke kantor polisi itu terjadi bersamaan dengan serangan pasukan keamanan Mesir ke kamp-kamp pendukung Ikhwanul yang menewaskan ratusan orang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mesir menuai kritik keras terhadap tindakan represif mereka terhadap para pendukung Presiden terguling Mohammed Morsi.

Ratusan vonis mati telah dijatuhkan pengadilan terhadap mereka tetapi belum ada eksekusi yang dilakukan.

Hukuman mati yang terbaru ini dibuat berdasarkan opini pejabat urusan agama yang berkuasa di Mesir yaitu mufti.

Serangan terhadap kantor polisi di desa Kerdasa terjadi pada 14 Agustus 2013, di mana 11 orang polisi meninggal dunia.

(bbc/slm)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads