
Mahkamah Agung harus memutuskan apakah pria itu akan menjadi tidak berkewarganegaraan
Seorang mualaf di Inggris yang kehilangan kewarganegaraannya karena diduga terlibat ekstremisme, mengajukan banding ke Mahkamah Agung bahwa ia kini tidak memiliki kewarganegaraan apa pun.
Pria yang hanya diidentifikasi sebagai "B2" itu, kehilangan kewarganegaraan Inggris pada 2011.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakim Mahkamah Agung harus memutuskan apakah pria itu akan menjadi tidak berkewarganegaraan karena dugaan itu.
Menteri Dalam Negeri Theresa May memiliki kekuasaan untuk mencabut kewarganegaraan Inggris seseorang jika individu itu punya kebangsaan lain.
Dalam kasus ini, B2 lahir di Vietnam dan datang ke Inggris ketika ia berusia 12 tahun dengan orang tuanya.
Enam tahun kemudian, mereka mendapat kewarganegaraan Inggris. B2 belajar desain dan komunikasi di universitas dan ketika ia berusia 21 tahun, ia masuk Islam.
Menteri Dalam Negeri menduga ia menjadi pengikut al-Qaeda di Semenanjung Arab (AQAP) dan pada 2010 datang ke markas al-Qaeda di Yaman yang dipimpin oleh Anwar al-Awlaki, seorang pria Amerika keturunan Yaman. (nwk/nwk)