Mahkamah Kejahatan Internasional Tidak Ambil Tindakan atas Israel terkait Flotila

Mahkamah Kejahatan Internasional Tidak Ambil Tindakan atas Israel terkait Flotila

- detikNews
Jumat, 07 Nov 2014 11:33 WIB
Jakarta -

Jaksa penuntut Mahkamah Kejahatan Internasional (ICC) mengatakan tidak akan bertindak atas operasi pasukan komando Israel atas kapal-kapal yang berupaya masuk ke Gaza tahun 2010.

Fatou Bensouda menambahkan keputusan diambil walaupun ada "alasan yang masuk akal bahwa terjadi kejahatan perang" di dalam salah satu kapal, Mavi Marmara.

Sembilan pegiat Turki tewas dalam operasi pasukan komando Israel pada tahun 2010 lalu dan memicu ketegangan antara Israel dan Turki, yang sebelumnya memiliki hubungan baik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bensouda mengatakan ICC harus memprioritaskan pada kejahatan perang skala besar.

"Tanpa meminimalkan dampak dari dugaan kejahatan atas korban dan keluarganya, saya harus mentaati Statuta Roma, yang terkait dengannya di mana ICC sebaiknya memprioritaskan kejahatan perang dalam skala besar atau mengejar sebuah rencana atau kebijakan," Bensouda.

Dia menambahkan menggunakan laporan-laporan dari berbagai penyelidikan yang mengkaji insiden itu saat mengambil keputusan.

Blokade Gaza dianggap sah

Sekitar enam kapal -atau yang disebut flotila- berada sekitar di perairan internasional sektiar 130 km dari pantai Israel dengan tujuan memasuki Gaza, yang menghadapi blokade Israel.

Pasukan komando Israel mendarat di kapal terbesar, Mavi Marmara, dengan menggunakan tali dari helikopter.

Bentrokan marak dan tentara Israel melepaskan tembakan, walaupun penyelidikan PBB tidak bisa memastikan pada saat apa sebenarnya tembakan dilepaskan, apakah saat bentrokan, sebelumnya, atau sesudahnya.

Penyelidikan yang dilakukan Israel mengatakan tindakan pasukan komando Angkatan Laut-nya dan blokade atas Gaza sah berdasarkan hukum internasional, walau ada kritik atas operasi militer itu.

Sementara sebuah panel PBB pada tahun 2011 sepakat bahwa blokade sah namun kehilangan jiwa dan cedera akibat tindakan tentara Israel sebagah hal "berlebihan dan tidak bisa diterima".

(nwk/nwk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads