Kebiasaan yang telah berumur 59 tahun ini melarang wanita menjadi seniman perias wajah dan tubuh meskipun membolehkan mereka bekerja sebagai perias rambut.
Serikat pekerja menolak langkah mengizinkan wanita mengerjakan make-up, karena akan merusak penghidupan pria tetapi pengadilan memutuskan hal ini melanggar hukum. India memiliki salah satu industri film dan TV hiburan terbesar dunia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mahkamah Agung hari Senin (03/11) memutuskan tindakan ini suatu "diskriminasi yang tidak diizinkan undang-undang dasar".
"Bagaimana diskriminasi ini terus berlanjut? Kita tidak bisa mengizinkan hal ini. Ini tidak dizinkan konstitusi kami. Mengapa hanya seniman pria yang diizinkan membubuhkan make-up?" kata hakim Dipak Misra dan UU Lalit seperti dikutip koran Indian Express.
(bbc/nwk)