
Hammond mengatakan berbaiat kepada ISIS mengkhianati Inggris.
Pemerintah Inggris membuka kemungkinan mendakwa orang-orang yang berbaiat atau bersumpah setia kepada kelompok yang menamakan diri Negara Islam, yang sebelumnya dikenal dengan ISIS.
Menteri Luar Negeri Inggris, Phillip Hammond, mengatakan orang-orang mengangkat sumpah mendukung ISIS bisa dikenai dakwaan pengkhianatan terhadap negara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menanggapi pernyataan ini, seorang anggota parlemen meminta pemerintah memakai pasal pengkhianatan untuk menjerat orang-orang yang sudah bersumpah mendukung atau membela ISIS.
Tapi beberapa menteri di jajaran pemerintah meyakini undang-undang terorisme bisa juga dipakai untuk menindak para pejuang atau pendukung ISIS asal Inggris.
Inggris memiliki undang-undang pengkhianatan yang disahkan pada 1351.
Undang-undang ini awalnya antara lain dipakai untuk mencegah persengkokolan membunuh, menyerang, atau melancarkan gerakan bersenjata melawan kerajaan.
Hukuman maksimal yang tercantum dalam undang-undang ini adalah hukuman mati namun sejak 1998 diperingan menjadi hukuman seumur hidup.
(nwk/nwk)











































