Disebutkan, tujuan dari 'Hari Bebas Klakson' adalah untuk mengurangi polusi suara dan meningkatkan kesopanan dan disiplin dalam berlalu lintas. Sesekali klakson masih terdengar di jalan-jalan padat namun para pengemudi, pengguna transportasi umum dan pejalan kaki mengatakan mereka merasa jalan-jalan menjadi sedikit lebih tenang.
Banyak pihak menyambut baik ide tersebut tetapi bertanya-tanya apakah para pengemudi akan kembali ke kebiasaan lama mereka pada hari Kamis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi lalu lintas mengiklankan 'Hari Bebas Klakson' di rompi mereka dan mereka dapat menjatuhkan denda kepada pihak yang melanggar aturan tersebut.
Siapa pun yang tertangkap membunyikan klakson dekat sekolah, rumah sakit dan zona aman, akan didenda sebesar 20.000 Naira (sekitar Rp1.4 juta).
(bbc/nwk)