Pernikahan Gay Legal di 30 Negara Bagian AS

Pernikahan Gay Legal di 30 Negara Bagian AS

- detikNews
Selasa, 07 Okt 2014 10:16 WIB
Jakarta -
as gay

Dengan keputusan ini, pasangan di lima negara bagian, dapat menikah.

Mahkamah Agung Amerika Serikat menolak banding larangan perkawinan sesama jenis di lima negara bagian.

Pernikahan pasangan sesama jenis di lima negara bagian itu - Indiana, Utah, Oklahoma, Virginia dan Wisconsin- selama ini tertunda akibat banding ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan keputusan ini, perkawinan sesama jenis legal di 30 negara bagian dan juga di ibukota Washington DC.

Penolakan Mahkamah Agung ini berarti keputusan oleh pengadilan sebelumnya yang melarang perkawinan homoseksual di negara-negara bagian itu tidak berlaku lagi.

Dukungan untuk perkawinan gay di Amerika Serikat meraih momentum sejak MA mengeluarkan dua keputusan penting pada 2013.

Keputusan yang dikeluarkan Senin (06/10) itu berarti sembilan negara bagian masih belum memutuskan tentang perkawinan homoseksual.

as gay

Human Rights Campaign mengatakan keputusan itu merupakan hari gembira bagi ribuan pasangan.

Pasangan sesama jenis di lima negara bagian yang disebutkan dalam keputusan MA, saat ini bisa menikah karena penundaan telah dicabut.

Sementara pasangan sejenis di enam negara bagian lain - Colorado, Kansas, North Caroline, South Carolina, West Virginia dan Wyoming- dapat segera menikah.

Human Rights Campaign - organisasi hak gay di Washington- mengatakan keputusan itu merupakan "hari gembira bagi ribuan pasangan di seluruh Amerika yang akan segera merasakan dampak keputusan MA."

(nwk/nwk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads