Pernyataan yang dikeluarkan Israel Law Centre menyebutkan bahwa mengeksekusi warga sipil tanpa melalui proses pengadilan termasuk kejahatan perang. Nitsana Darshan-Leitner, pengacara yang memimpin lembaga HAM ini dikutip mengatakan bahwa Mahkamah Internasional diharapkan menggunakan kewenangannya untuk menyelidiki seseorang yang diduga melakukan kejahatan perang.
Kasus terhadap Meshaal bisa digelar di Mahkamah Internasional karena Meshaal tercatat sebagai warga negara Yordania dan Yordania adalah anggota mahkamah. Ini bukan untuk pertama kalinya kasus Israel-Palestina dibawa ke pengadilan internasional.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(bbc/bpn)