Pengadilan Mesir menghukum salah seorang pegiat pendukung demokrasi negara tersebut, Alaa Abdul Fattah, dengan 15 tahun penjara karena melakukan unjuk rasa ilegal dan menyerang seorang polisi.
Keluarga Abdul Fattah mengatakan keputusan itu dikeluarkan secara karena Fattah tidak diizinkan masuk pengadilan.
Fattah memainkan peran penting pada pemberontakan menentang Hosni Mubarak di tahun 2011.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemerintah menindak keras kelompok Islamis dan pegiat sekuler sejak Presiden Mohammed Morsi digulingkan militer bulan Juli 2013.
Ratusan orang tewas dan ribuan lainnya ditahan.
Abdul Fattah ditangkap bulan November setelah ikut serta unjuk rasa menuntut pencabutan hukum baru yang melarang demonstrasi tanpa izin.
Hari Rabu, 11 Juni, ibunya Laila Soueif mengatakan kepada BBC bahwa Fattah tidak diizinkan memasuki pengadilan saat vonis dibacakan.
"Alaa dan pengacaranya di luar pengadilan. Mereka dilarang masuk," katanya.
"Tidak ada alasan bagi hakim memutuskan vonis ...kami mengharapkan sidang di mana penuntutan dan saksi berbicara."
(nwk/nwk)











































