Dua saudara laki-laki masing-masing dhukum penjara 12 tahun karena melakukan kanibalisme di provinsi Punjab, Pakistan.
Mohammad Farman Ali dan saudaranya membuat gempar, setelah masyarakat heboh karena ditemukannya kepala anak-anak di rumah mereka.
Mereka dinyatakan bersalah merusak makam, yang dianggap sebagai suatu kejahatan dan sejumlah tuduhan lainnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Vonis diberikan oleh pengadilan anti-terorisme di Sargodha, Punjab, dan mereka dapat mengajukan banding di pengadilan tinggi negara bagian.
Disamping bersalah merusak makam, kedua laki-laki ini juga dianggap menyebarkan ketakutan dan merusak, suatu pelanggaran berdasarkan hukum anti-terorisme Pakistan.
Bulan April 2011, kedua pria ini ditangkap karena melakukan kejahatan yang sama dan dipenjara selama dua tahun.
Mereka dibebaskan pada akhir masa hukuman bulan Mei tahun lalu. (nwk/nwk)











































