Singapura telah mengajukan tuntutan pidana terhadap sebuah perusahaan pelayaran yang dituduh membantu menyelundupkan peluru kendali dan pesawat tempur dari Kuba ke Korea Utara.
Chinpo Shipping Company didakwa melakukan pemindahan aset dengan menentang sanksi yang diberlakukan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa terhadap Korea Utara.
Pengiriman secara tidak sah itu tahun lalu setelah penggeladahan terhadap sebuah kapal menemukan 25 peti kemas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebuah laporan PBB pada bulan Maret mengatakan perusahaan Chinpo bertindak sebagai agen untuk perusahaan yang mengoperasikan kapal tersebut.
Chinpo Shipping Company yang terdaftar di Singapura dilaporkan mentransfer US$72.000 ke sebuah agen pelayaran di Panama dengan mengetahui bahwa dana itu dapat digunakan untuk membantu "program atau kegiatan yang berkaitan dengan nuklir, peluru kendali, atau senjata penghancur massal" Korea Utara.
Kementerian Luar Negeri Singapura dalam penyataannya mengatakan bahwa negaranya "menerima dengan serius kewajiban internasionalnya untuk mencegah proliferasi senjata penghancur massal, wahana pengirimannya dan hal-hal yang terkait".
(nwk/nwk)











































