Pemerintah Myanmar mengusulkan rancangan undang-undang yang mengharuskan setiap orang yang ingin mengubah agama untuk lebih dulu meminta izin negara.
Namun Kementerian Agama mengusulkan agar digelar debat umum sebelum RUU tersebut disampaikan ke parlemen.
Dalam RUU juga diatur pembentukan sebuah komite lokal yang kelak menggelar sidang dalam setiap kasus ganti agama dan memutuskannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun belum jelas sanksi yang dijatuhkan jika seseorang pindah agama tanpa mendapat izin pemerintah.
Kelompok nasionalis Buddha selama ini mengupayakan pembatasan yang lebih ketat bagi minoritas Islam di negara itu menyusul maraknya kekerasan komunal.
Negara berpenduduk 60 juta dengan mayoritas umat Buddha ini dilanda rangkaian kekerasan sektarian di negara bagian Rakhine, tempat tinggal sebagian umat Islam .
Organisasi untuk Perlindungan Ras, Agama, dan Keyakinan -yang beranggotakan biksu dan umat Buddha- mengatakan sudah mengumpulkan 1,3 juta tanda tangan untuk mendukung RUU ini.
(nwk/nwk)











































