Seorang hakim di Mesir menyarankan hukuman mati bagi 683 anggota Ikhwanul Muslimin yang dilarang, termasuk pemimpinnya, Mohammed Badie.
Para anggota Ikhwanul Muslimin itu dinyatakan bersalah dalam bentrokan dan pembunuhan perwira polisi di Minya tahun lalu.
Kasus itu kini dirujuk ke Ulama Besar, yang merupakan otorita agama tertinggi di untuk mengkajinya dan menetapkan keputusan pada akhir Juni.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mereka kini diganjar dengan hukuman seumur hidup.
Di luar gedung pengadilan di ibukota Kairo, para keluarga terdakwa menyesalkan rekomendasi dari hakim tersebut dan dilaporkan ada keluarga yang jatuh pingsan.
Unjuk rasa yang diwarnai kekerasan marak setelah Juli tahun lalu dan pemerintahan sementara Mesir -yang didukung militer- melarang Ikhwanul Muslimin dengan menuduhnya sebagai organisasi teroris.
Tuduhan itu selalu dibantah keras oleh Ikhwanul Muslimin.
Sekitar 16.000 orang ditangkap sejak Presiden Morsi turun, termasuk para pemimpin Ikhwanul Muslimin.
(nwk/nwk)