Mahkamah Agung India mengakui transgender sebagai jenis kelamin ketiga.
"Memilih jenis kelamin adalah hak setiap orang," demikian disampaikan oleh Mahkamah Agung dengan alasan untuk menjamin hak bagi mereka yang mengidentifikasi dirinya bukan pria maupun wanita.
Mahkamah Agung meminta pemerintah untuk menyediakan kuota dalam pekerjaan, bidang pendidikan, dan fasilitas lainnya bagi para transgender bersama kelompok minoritas lainnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Istilah yang umumnya digunakan istilah hijra (kasim) untuk mengacu pada kaum transgender, transseksual, dan orang-orang yang berlintas-busana.
Para pegiat mengatakan mereka kurang diterima di masyarakat, seringkali hidup dalam jerat kemiskinan, dan dikucilkan karena identitas jenis kelamin mereka.
Sebagian besar kaum transgender mencari nafkah dengan menyanyi, menari, atau mengemis maupun menjadi pekerja seks.
Kelompok-kelompok HAM mengatakan mereka seringkali menghadapi diskriminasi ras dan terkadang rumah sakit menolak mereka.
Sejauh ini, mereka terpaksa memilih jenis kelamin pria atau wanita.
"Transgender juga adalah warga negara India," demikian disampaikan Mahkamah Agung India Selasa (15/04). Ditambahkan bahwa mereka harus mendapatkan kesempatan yang sama untuk berkembang.
"Semangat Konstitusi adalah untuk menyediakan kesempatan yang sama bagi setiap warga negara untuk berkembang dan mencapai potensi mereka, terlepas dari kasta, agama, atau jenis kelamin."
Mahkamah Agung menyatakan pemerintah juga harus meningkatkan kesadaran mengenai jenis kelamin ketiga dan menjamin mereka mendapatkan akses untuk perawatan kesehatan dan fasilitas lainnya seperti toilet.
(bbc/bbc)