RUU anti pornografi, yang juga melarang materi apa pun bermuatan seksual termasuk video musik, disahkan melalui voting dan debat pendek.
Ketika Simon Lokodo, menteri etika dan integritas Uganda, mengajukan RUU tersebut awal tahun ini, ia mengatakan perempuan yang memakai "apa saja di atas lutut" harus ditangkap.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Uganda adalah negara yang sangat konservatif secara sosial.
Negara itu juga mempertimbangkan untuk menambah hukuman bagi tindakan homoseksual, termasuk hukuman mati.
Menurut koran swasta Uganda, Monitor, undang-undang baru ini akan mempidanakan siapa saja yang mengenakan pakaian yang menunjukkan bagian-bagian tubuh seperti payudara, paha dan bokong atau perilaku erotis apa pun yang bisa memicu hasrat seksual.
Uganda juga akan melarang apa saja yang menunjukkan tindakan atau perilaku tidak layak dan merusak moral, kata Monitor.
(bbc/bbc)