Pengadilan Washington DC: Penyadapan Mungkin Melanggar Konstitusi

Pengadilan Washington DC: Penyadapan Mungkin Melanggar Konstitusi

- detikNews
Selasa, 17 Des 2013 14:39 WIB
Indonesia - BBC - Seorang hakim federal di Amerika Serikat mengatakan, praktek penyadapan oleh Badan Keamanan Nasional, NSA terhadap sambungan telepon warga AS kemungkinan melanggar hukum karena bertentangan dengan konstitusi negara itu.

NSA selama bertahun-tahun telah mengumpulkan sejumlah besar data nomor telepon yang dihubungi, tanggal serta lamanya percakapan telepon, demi apa yang disebut sebagai pencegahan serangan teroris terhadap negara itu.

Hakim Richard Leon pada Senin (16/12) mengatakan, praktek memata-matai masyarakat melalui aksi penyadapan telepon merupakan "invasi yang sembarangan dan sewenang-wenang."

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Sewenang-wenang

Dia lantas meminta NSA agar menghentikan kegiatan pengumpulan telepon berupa panggilan pribadi serta menghancurkan arsip catatan rekaman percakapan tersebut.

Richard Leon juga mengatakan, jika penyadapan itu dibutuhkan untuk kepentingan keselamatan negara, harus melalui persetujuan pengadilan terlebih dulu.

Dalam putusannya di pengadilan federal Washington DC, Leon mengatakan aksi mata-mata itu "jelas melanggar konstitusi AS yang melarang penggeledahan secara ilegal."

Richard Leon tidak menjelaskan kapan berlakunya putusan itu, dan memberi kesempatan kepada pemerintah AS mengajukan upaya banding ke pengadilan lebih tinggi.


(bbc/bbc)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads