
Sekitar 10.000 orang diperkirakan menjadi korban perbudakan di Inggris.
Rancangan undang-undang berisi hukuman yang lebih berat untuk pelaku perdagangan manusia akan diterbitkan, menurut Departemen Dalam Negeri Inggris.
RUU Perbudakan Modern itu ditujukan untuk meningkatkan hukuman maksmial pelaku dari 14 tahun menjadi seumur hidup.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rencana itu pertama kali diumumkan oleh Menteri Dalam Negeri Theresa May bulan Agustus lalu.
Dalam tulisan untuk surat kabar The Times, May mengatakan, "sangat sulit dipercaya" terjadi perbudakan di Inggris.
Namun "kenyataan parah" adalah ada orang di Inggris yang hidup "dalam kondisi yang sangat mengenaskan dan seringkali di luar keinginan mereka".
Kasus perbudakan
Kementerian Dalam Negeri Inggris menyebutkan RUU itu merupakan yang pertama di Eropa.
Berdasarkan RUU itu, pelaku secara otomatis akan diganjar hukuman seumur hidup bila pernah terlibat dalam pelanggaran serius termasuk kekerasan seksual.
Selain RUU itu, kajian perbudakan modern yang diprakarsai oleh Kementerian Dalam Negeri dan dijalankan oleh anggota parlemen dari Partai Buruh, Frank Field juga akan diterbitkan.
Field memperkirakan terdapat sekitar 10.000 korban perbudakan di Inggris.
RUU tersebut diharapkan sudah berlaku pada pemilihan umum berikutnya, yang dijadwalkan pada tahun 2015.
Baru-baru ini kepolisian Inggris menyatakan tiga wanita yang diperbudak selama 30 tahun mengalami penyiksaan fisik dan mental.
(bbc/bbc)











































