Arab Saudi akan Tindak 120.000 Jemaah Haji Ilegal

Arab Saudi akan Tindak 120.000 Jemaah Haji Ilegal

BBCIndonesia.com - detikNews
Selasa, 22 Okt 2013 22:08 WIB
Indonesia - BBC -

haji

Pemerintah Saudi mengatakan 120.000 haji ilegal akan dikenakan sanksi atau deportasi.

Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi tengah melacak keberadaan 120.000 orang yang melakukan ibadah haji secara ilegal.

Sejumlah laporan di Arab Saudi mengatakan Kementerian telah mengirimkan surat ke para gubernur berisi desakan untuk mencari dan menghukum mereka yang melakukan ibadah haji tanpa izin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mereka yang ketahuan melanggar akan dipanggil ke kantor-kantor polisi hari Minggu mendatang.

Warga Saudi yang melakukan ibadah haji tanpa izin akan dikenai denda sementara warga asing akan dideportasi dan dilarang kembali dalam 10 tahun ke negara tersebut.

Badan keamanan Saudi menggunakan alat baru dengan menggunakan sidik jari di Mekah dan tempat ibadah lain untuk mendeteksi ekspatriat yang naik haji tanpa izin.

Ali Massoud, yang memiliki tempat pangkas rambut di Jeddah, mengatakan ia mendapatkan pesan untuk memecat pegawainya.

"Saya memiliki dua pegawai asal Mesir yang naik haji tanpa izin. Mereka tidak memberitahu saya tentang rencana mereka. Saya mendapatkan pesan SMS berisi permintaan untuk mengakhiri kontrak mereka karena mereka akan dideportasi sekembalinya dari haji," kata Massoud kepada Arab News.

Mengurangi jemaah ilegal dengan sidik jari

Sementara Khaled Abbas, pegawai di perusahaan swasta, mengatakan kantornya juga mendapatkan SMS dari departemen yang mengurus paspor.

"Kami memiliki sejumlah pegawai asing yang melakukan ibadah haji tanpa izin. Kami mendapat SMS untuk memecat mereka sekembalinya dari Mekah. Kami akan membayar gaji mereka untuk membantu mereka pergi," kata Abbas.

Menurut sumber harian Arab Gazette, lebih dari 200.000 warga Saudi dan asing yang melakukan ibadah haji tanpa izin sekitar 200.000, sementara tahun lalu lebih dari 600.000.

Pangeran Khaled Al Faisal, emir Mekah dan ketua komisi haji sebelumnya telah memperingatkan bahwa jemaah yang naik haji tanpa izin akan dideportasi dan dilarang masuk lagi ke negara kerajaan itu dalam waktu 10 tahun.

(bbc/bbc)


Berita Terkait