Miliki Bahan Pembuat Bom, Pria Swedia Dipenjara di Thailand

Miliki Bahan Pembuat Bom, Pria Swedia Dipenjara di Thailand

- detikNews
Rabu, 18 Sep 2013 14:37 WIB
Indonesia - BBC - Pengadilan di Thailand memenjarakan seorang pria Swedia keturunan Lebanon karena memiliki bahan pembuat bom.

Atris Hussein, 49, dijatuhi vonis dua tahun dan delapan bulan penjara.

Ia ditangkap pada Januari 2012 di bandara Bangkok setelah ada peringatan dari AS dan Israel karena diduga sebagai "ancaman."

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hussein, yang menyatakan tidak bersalah, membawa polisi ke sebuah bangunan tempat ia menyimpan pupuk dan amonium nitrat.

Kepemilikan nitrat, yang digunakan dalam pertanian, membutuhkan izin khusus di Thailand.

"Terdakwa menyembunyikan bahan pembuat bom yang ilegal dan merupakan ancaman keamanan karena ia bersedia bekerja sama dengan aparat, hukumannya dikurangi dari empat tahun menjadi dua tahun delapan bulan," kata hakim.

Pengacara Hussein mengatakan mereka akan meminta pengurangan hukuman tambahan dan menambahkan klien mereka sudah menghabiskan satu tahun dan delapan bulan di penjara.

Aparat Thailand menuduhnya memiliki hubungan dengan Hezbollah, gerakan Syiah berbasis di Lebanon yang didukung oleh Suriah dan Iran serta sudah masuk daftar organisasi teroris AS, tapi Hussein membantah kaitan dengan militan.

Ia mengatakan dirinya adalah seorang pengusaha yang mengekspor berbagai barang dari Thailand ke negara lain, termasuk Lebanon.

Pejabat setempat mengatakan kasus Hussein tidak terkait dengan percobaan pengeboman di Bangkok pada 14 Februari 2012 yang melibatkan beberapa tersangka berkebangsaan Iran.

Dua orang pria dipenjara karena tuduhan memiliki bahan peledak, setelah sebuah ledakan menghancurkan rumah tempat mereka tinggal.


(bbc/bbc)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads