
Parlemen Papua Nugini mencabut undang-undang ilmu hitam yang kontroversial, setelah muncul kecaman UU ini dinilai melegalkan pembunuhan orang-orang yang diduga menguasai ilmu tersebut.
Pada Februari lalu seorang wanita berusia 20 tahun dibakar dan kasus ini menarik perhatian internasional karena kasus-kasus serupa telah terjadi sebelumnya.
Para korban dibunuh di hadapan massa karena dianggap memiliki ilmu
hitam.
Dalam kasus lain korban dipenggal kepalanya sementara dua warga asing diperkosa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan pencabutan ini pelaku pembunuhan orang-orang yang diduga menguasai ilmu hitam bisa dijatuhi hukuman mati.
PBB dan beberapa organisasi hak asasi manusia mengatakan UU tersebut dipakai sebagai alasan oleh orang-orang yang ingin menghabisi lawan atau musuh.
Pemerintah Papua Nugini menerima lebih 100 petisi dari berbagai negara, mendesak agar kriminalisasi terhadap tersangka tukang sihir dihentikan.
Selain membatalkan undang-undang ilmu hitam, Papua Nugini juga menghidupkan kembali hukuman mati setelah tidak dipakai selama 60 tahun dalam upaya menekan angka kejahatan berat.
(bbc/bbc)











































