
Insiden berlangsung di Bandara Nice pada bulan April 2012 silam.
Sebuah pengadilan di Prancis menyatakan maskapai penerbangan Air France bersalah dalam kasus tindakan diskriminasi.
Maskapai penerbangan Prancis ini dinyatakan bersalah melakukan diskriminasi karena menolak mengangkut seorang aktivis pro-Palestina dalam sebuah penerbangan ke Israel karena dia bukan orang Yahudi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Insiden ini bermula April 2012 silam saat Horia Ankour berencana terbang ke Tel Aviv dari Nice untuk bergabung dengan aktivis lainnya dalam sebuah kampanye pro-Palestina yang disebut dengan istilah Flytilla dimana ratusan aktivis Palestina terbang ke Israel dan kemudian berlanjut ke Tepi Barat.
Tetapi Air France menolaknya dengan alasan perempuan tersebut masuk dalam daftar orang yang tak diinginkan oleh Israel.
Rasialis
Sesaat sebelum lepas landas, Ankour, seorang siswa keperawatan ditanya oleh pegawai Air France apakah dia memegang paspor Israel atau seorang Yahudi.
Dia menjawab tidak untuk dua pertanyaan tersebut, dan kemudian dia diminta keluar dari pesawat.
Pengadilan Prancis, Kamis kemarin menyatakan tindakan tersebut murni sebuah perbuatan diskriminasi rasialis.
Dalam pembelaannya Air France beralasan mereka baru mengetahui bahwa Ankour masuk dalam daftar cekal Israel di menit-menit akhir sebelum lepas landas.
Oleh karena itu perusahaan penerbangan Prancis ini memintanya untuk keluar dari pesawat - sejalan dengan konvensi internasional yang membolehkan maskapai penerbangan menolak untuk mengangkut penumpang yang diketahui akan ditolah di pintu masuk negara tujuan.
Tetapi wartawan BBC melaporkan bahwa kesalahan yang dilakukan Air France adalah menanyakan tentang etnis Ankour dan menggunakan alasan tersebut untuk memaksanya keluar dari pesawat.
Air France menyatakan banding atas putusan ini.
(bbc/bbc)