
Bungkus baru rokok yang diterapkan harus seragam dengan peringatan bahaya kesehatan.
Mahkamah Agung Australia mengukuhkan undang-undang baru pemerintah tentang bungkus rokok tanpa logo.
Undang-undang itu mensyaratkan perusahaan-perusahaan rokok untuk menggunakan bungkus berwarna hijau zaitun dan peringatan bahaya rokok.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Peraturan baru itu akan diterapkan mulai tanggal 1 Desember 2012.
"Paling tidak mayoritas suara di MA berpendapat bahwa undang-undang itu tidak bertentangan (dengan konstitusi Australia)," kata MA dalam pernyataan singkat.
Putusan secara penuh akan diterbitkan kemudian.
Undang-undang itu diloloskan oleh pemerintah tahun lalu.
Meningkatkan pemalsuan rokok
Pemerintah mengatakan bungkus rokok tanpa logo akan membantu mengurangi perokok di negara itu.
Namun, pabrik-pabrik rokok menyatakan bungkus tanpa merek dan warna perusahaan akan menyebabkan berkurangnya keuntungan.
Perusahaan-perusahaan itu juga memperingatkan langkah itu akan menyebabkan munculnya produk palsu di pasar.
"Undang-undang itu tetap buruk karena hanya akan menguntungkan kelompok kejahatan yang menjual rokok ilegal," kata Scott McIntyre, juru bicara BAT Australia.
Sonia Stewart, juru bicara Imperial Tobacco, menambahkan, "Peraturan itu akan membuat upaya pemalsuan lebih mudah dan murah karena menerapkan bagaimana bentuk bungkus rokok."
Perusahaan-perusahaan rokok juga mengklaim undang-undang itu tidak konstitusional dan melanggar hak intelektual karena melarang penggunaan merek.
Namun McIntyre mengatakan perusahaan-perusahaan itu akan mematuhi undang-undang baru tersebut.
(bbc/bbc)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini