Phillip Morris akan Gugat Australia Soal Gambar Rokok

Phillip Morris akan Gugat Australia Soal Gambar Rokok

- detikNews
Senin, 21 Nov 2011 18:47 WIB
Indonesia - BBC - Rancangan bungkus rokok Australia


Bungkus rokok Australia dengan gambar peringatan tentang bahaya merokok.

Industri rokok raksasa, Phillip Morris, mengatakan akan menggugat pemerintah Australia sehubungan dengan undang-undang yang melarang bentuk promosi di bungkus rokok.

Berdasarkan UU yang baru disahkan, maka mulai Desember 2012 semua bungkus rokok di Australia hanya diberi berwarna hijau dengan gambar dan tulisan peringatan akan bahaya rokok. Tulisan merek dibatasi dan warna yang menjadi citra roko ditiadakan sama sekali.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun Philip Morris mengatakan peraturan tersebut melanggar traktat investasi bilateral dan mengajukan gugatan berdasarkan Traktat Investasi Bilateral Australia dan Hong Kong.

Sementara anak perusahaan Philip Morris di Australia, PMA, akan mengajukan gugatan berdasarkan UU yang berlaku di Australia.

Menurut PMA pencabutan promosi merek dari bungkus rokok akan mengurangi pemasukan dan membuat rokok palsu membanjiri pasar.

"Pemerintah meloloskan undang-undang walau gagal memperlihatkan bahwa langkah itu secara efektif akan mengurangi orang yang merokok dan mengabaikan kekhawatiran yang berkembang di Austalia dan secara internasional tentang masalah hukum yang serius sehubungan dengan bungkus tanpa merek," tutur juru bicara PMA, Anne Edwards.

PMA meminta agar UU itu ditunda dan akan meminta ganti rugi miliaran dollar yang diakibatkan pelaksanaan UU.


Kesehatan publik



Beberapa industri rokok lain dilaporkan juga akan menempuh langkah yang sama.

Industri rokok British American Tobacco, sebelumnya menyatakan UU itu melanggar UU hak dagang dan hak kekayaan inteletktual.

Pemerintah Australia menegaskan larangan merek rokok itu sebagai salah satu peraturan untuk kesehatan umum yang paling penting dalam sejarah Australia.

Menteri Kesehatan, Nicola Roxon, mengatakan jika industri rokok berjuang untuk melindungi keuntungan, maka pemerintah Australia berupaya melindungi nyawa manusia.

"Kami tahu bahwa bungkus merupakan alat pemasaran yang paling kuat bagi perusahaan tembakau untuk merekrut para perokok baru untuk produk mereka yang mematikan. Di masa depan, bungkus rokok hanya akan memberi peringatan ketas tentang dampak berbahaya dari merokok," tambahnya.

Berdasarkan undang-undang baru, maka merek rokok masih akan tertulis namun dengan warna yang sama, ukuran maupun jenis huruf yang sama, dan di posisi yang sama.


(bbc/bbc)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads