
Banyak aktivis perburuhan dan HAM menghendaki perlindungan lebih baik bagi PRT
Sepasang pasutri Malaysia telah didakwa membunuh pramuwisma asal Indonesia, Isti Komariyah.
Dalam sidang hari Kamis (16/6), kedua-dua terdakwa, Fong Kong Meng, 55 tahun, dan isterinya Teoh Ching Yen, 33, hanya mengangguk tanda faham atas dakwaan yang dibacakan, dan tidak menyatakan sikap terhadap isi dakwaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tubuh dan wajah TKW tersebut dilaporkan memar-memar.
Dia diyakini telah menjadi korban penganiayaan oleh pasutri yang mempekerjakan dia sebagai PRT di rumah mereka di kawasan Petaling Jaya, Kuala Lumpur.
Kasus penganiayaan ini akan mulai disidangkan pada 18 Juli. Jika dinyatakan terbukti bersalah atas dakwaan penyiksaan yang menyebabkan kematian Isti, pasangan majikan tersebut bisa dijatuhi hukuman mati.
Sangat rentan
Menurut informasi yang dihimpun kantor berita Malaysia, Bernama, Isti telah bekerja untuk keluarga terdakwa sejak Desember 2008.
Kasus Isti ini merupakan kasus perlakuan semena-mena pertama yang dilaporkan terjadi dan berlanjut ke pengadilan sejak Indonesia dan Malaysia menandatangani naskah kesepahaman (MOU) mengenai pengiriman pembantu rumah tangga pada penghujung Mei 2011.
Kesepakatan tersebut dimaksudkan untuk mengakhiri sengketa berkepanjangan mengenai perlindungan tenaga kerja rumah tangga asal Indonesia di Malaysia.
Kalangan aktivis HAM dan perburuhan mengatakan pembantu rumah tangga migran sangat rentan, sebab mereka tidak mendapatkan jaminan perlindungan sebagaimana mestinya di undang-undang ketenagakerjaan.
(bbc/bbc)











































