Strauss-Kahn Kembali Ajukan Penangguhan Penahanan

Strauss-Kahn Kembali Ajukan Penangguhan Penahanan

- detikNews
Kamis, 19 Mei 2011 09:54 WIB
Indonesia - BBC -


Dominique Strauss-Kahn terancam hukuman 25 tahun penjara.

Direktur IMF Dominique Strauss-Kahn akan mengajukan kembali penangguhan penahanan dengan jaminan dalam sidang lanjutan hari Kamis (19/5) pagi waktu setempat.

Demikian disampaikan kuasa hukum Strauss-Kahn Benjamin Brafman.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, pengadilan sudah menolak permohanan serupa dengan jaminan uang US$1 juta karena dikhawatirkan Strauss-Kahn akan meninggalkan Amerika Serikat.

Apalagi, Prancis dan Amerika Serikat tidak memiliki perjanjian ekstradisi.

Wartawan BBC di New York Laura Travelyan mengatakan tim kuasa hukum mempersiapkan usulan baru yang diharapkan bisa meyakinkan hakim bahwa politisi Prancis itu tidak akan kabur ke luar negeri.

Tawaran itu , lanjut Laura, termasuk digunakannya gelang elektronik di pergelangan kaki Strauss-Kahn, menyerahkan paspornya dan hidup di bawah pengawasa ketat.


Ketakutan



Sementara itu, James Shapiro -kuasa hukum pelayan hotel korban Strauss-Kahn- menyatakan kliennya menghawatirkan keselamatan diri dan putrinya setelah mengetahui identitas Strauss-Kahn.

Perempuan itu, lanjut James, mengetahui identitas Strauss-Kahn setelah dia menelepon sejumlah temannya.

"Saat dia mengetahui bahwa Strauss-Kahn adalah orang berkuasa, dia mengkhawatirkan keselamatan dirinya dan putrinya," kata Shapiro.

Demi keselamatannya, Shapiro menjelaskan perempuan itu bersama putrinya berada di sebuah tempat aman.

"Sebelumnya dia pernah mencoba kembali ke apartemennya di kawasan Bronx, tapi mendapati 30-an orang menunggu di luar gedung," papar Shapiro.

Dominique Strauss-Kahn, 62, menghadapi dakwaan berlapis terkait penyerangan seksual terhadap seorang pelayan hotel di Manhattan, New York.

Jika semua tuduhan terbukti maka Strauss-Kahn terancam hukuman penjara selama 25 tahun.

Kini, petinggi IMF itu ditahan di LP Rikers Island dalam pengawasan ketat.


(bbc/bbc)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads