Pertemuan tersebut dilakukan untuk melakukan dialog, konsolidasi, serta menyerap aspirasi dari buruh dan pengusaha sebelum membahas dan menetapkan upah minimum provinsi (UMP) Jawa Tengah.
Luthfi menyatakan regulasi mengenai upah minimum hingga kini belum terbit dari pemerintah pusat. Pihaknya pun masih membangun kekompakan di antara unsur-unsur tersebut.
"Nanti saat regulasi dari pemerintah turun baru kita bahas secara detail," kata Luthfi dalam keterangan tertulis, Selasa (28/10/2025).
Ia menjelaskan dialog tersebut merupakan komunikasi dari berbagai arah, mulai dari buruh, pengusaha, akademisi, dan pemerintah agar memiliki pemahaman yang sama. Dengan begitu, tidak ada sumbatan-sumbatan informasi.
Usai pertemuan, Luthfi mengatakan akan melakukan dialog secara parsial dengan perwakilan buruh atau pekerja, pengusaha, dan akademisi. Hal ini dalam rangka menjaring aspirasi terkait formula dan penetapan upah minimum.
"Jadi perlu menyamakan persepsi. Jangan sampai buruh, pengusaha, dan pemerintah ada dikotomi yang merugikan kedua belah pihak (buruh dan pengusaha)," jelasnya.
Luthfi menjelaskan investasi di Jateng hingga kini terus menggeliat. Realisasi investasi di Jawa Tengah sampai triwulan III 2025 pun telah menyentuh Rp 66 triliun. Adapun sebanyak 65 persennya merupakan penanaman modal asing (PMA), sementara sisanya penanaman modal dalam negeri (PMDN).
"Iklim investasi di Jateng ini golnya adalah kesejahteraan masyarakat," ucapnya.
Sementara itu, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jateng, Frans Kongi menilai Jawa Tengah merupakan lokasi yang sangat strategis untuk investasi. Tidak hanya dukungan pemerintah dengan kawasan industri yang ada, tetapi juga karena upah minimum yang kompetitif.
"Saya setuju dengan Gubernur bahwa upah kita itu kompetitif," paparnya.
DI tempat yang sama, Perwakilan buruh Nanang Setyono mengatakan dalam formula penetapan upah harus benar-benar berdasarkan pada kebutuhan hidup layak (KHL). Berdasarkan survey, ada sekitar 69 item yang terdapat dalam KHL.
Maka dari itu, ia berharap data mengenai KHL itu harus benar-benar mencerminkan apa yang dibutuhkan ,untuk meningkatkan kesejahteraan buruh atau pekerja.
Simak juga Video 'Buruh Gelar Apel Akbar Kebangsaan, Perjuangkan RUU Ketenagakerjaan':
(prf/ega)










































