Salah satu indeks lingkungan hidup di sebuah kota diukur melalui kualitas udara di kota tersebut. Untuk mendukung hal itu, Pemprov DKI Jakarta menerbitkan Perda No 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara. Oleh karena itu, sejak 22 September 2007 digalakkan program HBKB. Pertama kali, kegiatan ini dilaksanakan di Jalan Sudirman - MH. Thamrin dengan penutupan jalan selama 12 jam, yakni pk 06.00-18.00 WIB.
Pelaksanaan HBKP terus digalakkan. Pada tahun 2008, 2009, 2010, HBKB dilaksanakan berturut-turut sebanyak 18, 22, dan 28 kali. Melihat hasil yang signifikan terhadap kualitas udara Jakarta, pelaksanaan HBKB dintensifkan. Mulai tahun 2011, HBKB dilaksanakan setiap dua minggu sekali. Hasilnya, pada 2011 kualitas udara Jakarta berhasil memeroleh predikat baik (good) dari lembaga Clean Air Initiative for Asia City.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain frekuensi pelaksanaan, cakupan wilayah juga diperluas baik di tingkat provinsi maupun kota administrasi. Di tingkat kota administrasi, HBKB dilaksanakan satu bulan sekali, pada hari Minggu pk 06.00-11.00 WIB. Lokasi HBKB tingkat Kota Administrasi yakni: 1) Jl Pemuda (Jakarta Timur); 2) Jl Danau Sunter Selatan (Jakarta Utara). 3) Jl Letjen Soeprapto (Jakarta Pusat), 4) Jl Sisingamangaraja (Jakarta Selatan), dan 5) Kawasan Kota Tua Tamansari (Jakarta Barat). Sedangkan HBKB di tingkat provinsi, seluruh jalur jalan di sepanjang koridor Jl. Jendral Sudirman dan Jl. M.H Thamrin, ditutup total.
Dinas Perhubungan DKI Jakarta mendukung kegiatan tersebut dengan menurunkan armada bus Transjakarta berbahan bakar gas. Untuk mengakomodir kebutuhan aksesibilitas pengguna jalan lainnya setiap pelaksanaan HBKB, disiapkan pula jalur-jalur alternatif. Jalur-jalur tersebut dilengkapi rambu petunjuk dan dukungan petugas Dishub DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya.
(adv/adv)











































