Mudahnya Berkontribusi Melalui PP-46/2013

Kaleidoskop Pajak

Mudahnya Berkontribusi Melalui PP-46/2013

Advertorial - detikNews
Selasa, 19 Nov 2013 00:00 WIB
Mudahnya Berkontribusi Melalui PP-46/2013
Jakarta -

Rudi telah menjalankan toko grosir pakaiannya di Pasar Tanah Abang sejak lama dan telah meraup omzet yang lumayan besar. Namun, belum pernah sekalipun ia menunaikan kewajibannya sebagai warga negara Indonesia dengan membayar pajak PPh dari usahanya tersebut.

Ia sebenarnya ingin berkontribusi sebagai warga negara yang baik dengan membayarkan pajak tersebut karena ia telah merasakan berbagai fasilitas dan pembangunan yang disediakan oleh pemerintah. Mulai dari BBM bersubsidi, transportasi umum hingga jalan-jalan perkotaan. Tetapi ia bingung bagaimana cara memperhitungkan pajak PPh dari penghasilan usahanya dan apakah nantinya pembayaran pajak akan menambah beban usahanya.

Melihat banyaknya kasus serupa seperti yang dialami Rudi, Direktorat Jendral (Ditjen) Pajak mencetuskan ide untuk menyederhanakan pembayaran pajak PPh bagi pengusaha UMKM. Ditjen Pajak melakukan survey selama 6 bulan untuk mencari cara agar mereka pun dapat berkontribusi pada pembangunan negara tanpa harus bingung mengenai perhitungan pajak dan khawatir merugi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebagai hasil survey, Ditjen Pajak mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 46 tahun 2013 yang dibuat berdasarkan penggalian potensi perpajakan di tanah air. Pengusaha UMKM sebagai wajib pajak hanya perlu membayarkan 1% dari penghasilan bruto dari usahanya sebagai pembayaran pajak PPh. Peraturan ini ditetapkan bagi UMKM yang berpenghasilan hingga maksimal Rp 4,8 Miliar.

Pro dan kontra mewarnai penetapan peraturan yang mulai diberlakukan pada bulan Juli tahun 2013 tersebut. Selain dinilai akan semakin memberatkan jenis usaha kecil, peraturan tersebut dianggap kurang menguntungkan bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia yang bergantung pada sektor informal. Pedagang kaki lima, atau pengusaha yang belum memiliki tempat usaha takut usahanya akan gulung tikar.

 “UKM harusnya dikenakan pajak 25% dari laba, tapi kami hanya patok 1% dari omzet. Karena sasaran kami bukan pengusaha kaki lima dan pengusaha yang membuka tempat usaha di pinggir jalan tapi yang ada di Tanah Abang ataupun Mangga Dua,” ujar A. Fuad Rahmany, Direktur Jendral Pajak.  

Karena itu pada PP No.46 tahun 2013, tertulis pengecualian bagi pengusaha kaki lima. Peraturan ini tidak ditujukan bagi pedagang yang menggunakan sarana atau prasarana yang dapat dibongkar pasang serta menggunakan sebagian atau seluruh tempat untuk kepentingan umum yang tidak diperuntukkan bagi tempat usaha atau berjualan.

Tujuan dari peraturan ini adalah kesederhanaan terutama bagi pengusaha yang tidak memiliki pembukuan secara terperinci mengenai laba dan rugi usaha. Hal ini sesuai dengan prinsip self assesment dalam perpajakan Indonesia.

Lebih lanjut menurut Direktur Jendral Pajak, peraturan ini tidak diberlakukan semata-mata untuk mengejar target pemasukan pajak yang semakin meningkat tapi juga akan berujung pada terciptanya keadilan. Saat ini pun buruh dengan penghasilan yang lebih minim dari pengusaha UMKM telah membayarkan pajak penghasilannya. Sehingga sungguh tidak adil apabila pengusaha UMKM tidak ikut serta berkontribusi.

Cukup laporkan omzet, kemudian bayarkan 1% dari omzet tersebut sebagai PPh. Wajib Pajak akan dipermudah dalam melaporkan pajaknya melalui Surat Pemberitahuan (SPT). Khusus untuk pembayaran dan pelaporan pajak, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak telah mengembangkan berbagai kemudahan melalui pembayaran berbasis elektronik yakni dan e-Filling. Ditambah lagi kini pembayaran pajak PPh juga dapat dilakukan melalui mesin anjungan tunai (ATM) di bank tempat pengusaha menjadi nasabah.

Ditjen Pajak mengaharapkan kedepannya tidak ada lagi keraguan terhadap peraturan ini dan pengusaha dapat ikut berkontribusi demi pembangunan negara. Klik www.pajak.go.id atau hubungi Kring Pajak 500200, untuk informasi mengenai kemudahan pembayaran dan pelaporan ini pajak PPh.

(adv/adv)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads