Beberapa tahun terakhir, PT X selalu mencatatkan rugi dalam laporan keuangannya yang disetor ke kantor pajak. Tapi anehnya, sesuai dengan data pemberian Hak Guna Bangunan (HGB) yang diterimanya dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), PT X justru membuka beberapa pabrik baru di daerah-daerah. Kuat dugaan kalau PT X merekayasa laporan keuangannya untuk mengecilkan jumlah pajak yang harus dibayar.
Rekayasa laporan keuangan, rekayasa transaksi keuangan dan penerbitan faktur pajak fiktif merupakan aktivitas ilegal yang melanggar ketentuan perpajakan. Seluruh tindakan ini disebut sebagai tax evasion dan dapat menjerumuskan siapa saja yang melakukannya ke dalam tindak pidana perpajakan. Mulai dari Wajib Pajak itu sendiri, wakil, kuasa, pegawai dari Wajib Pajak, hingga pihak lain yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan, yang menganjurkan, atau yang membantu melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.
Sepanjang tahun 2009-2012, jumlah kasus tindak pidana bidang perpajakan yang telah selesai diselidiki Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak dan berkasnya dinyatakan lengkap oleh kejaksaan (P-21) terus meningkat. Total 92 kasus sudah masuk tahap penuntutan di pengadilan oleh kejaksaan. Dari antara itu, 69 kasus telah divonis di pengadilan dengan putusan penjara dan denda pidana sebesar hampir Rp 4,3 triliun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini, Ditjen Pajak terus dibekali dengan berbagai senjata ampuh untuk menjerat para pelaku tindak pidana perpajakan. Ketentuan terbaru adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2012 tentang Pemberian dan Penghimpunan Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan.
Peraturan yang terbit pada tanggal 27 Februari 2012 tersebut mengatur mekanisme pemberian data dan informasi dari pihak lain ke Ditjen Pajak. Peraturan ini juga memberikan wewenang kepada Ditjen Pajak untuk menghimpun data dan informasi tambahan secara rahasia, misalnya melalui kegiatan intelijen.
Selain upaya kerjasama dengan pihak ketiga dan pengenaan sanksi terhadap Wajib Pajak bandel, Ditjen Pajak pun terus berupaya untuk memperbaiki kualitas dan integritas SDM-nya melalui pelatihan pegawai, pembenahan mental pegawai dan implementasi Whistleblowing System (WBS) yang telah berjalan dengan baik . Program bersih-bersih pegawai pajak bandel pun mulai menunjukkan hasilnya. Penangkapan beberapa pegawai pajak oleh KPK adalah salah satu hasil dari WBS.
Senjata berupa data dan informasi terkait perpajakan yang dihimpun Ditjen Pajak dari instansi lain dapat dimanfaatkan untuk mengecek kebenaran data perpajakan yang disampaikan oleh Wajib Pajak. Sanksi pidana yang dikenakan terhadap Wajib Pajak bandel akan membuatnya berpikir dua kali untuk melakukan pelanggaran pidana.
Upaya tersebut diperkuat dengan pembenahan kualitas pegawai pajak baik dari sisi teknis maupun mentalitas. Ditjen Pajak konsisten melakukan pembenahan tersebut demi mencapai target penerimaan pajak. Dengan target penerimaan pajak yang selalu meningkat, Ditjen Pajak paham betul bahwa tanggung jawab besar itu harus dijawab dengan profesionalisme tinggi dan keikhlasan untuk memberikan yang terbaik bagi bangsa ini.
(adv/adv)










































