Pembenahan Administrasi PPN Melalui E-nofa

Kaleidoskop Pajak

Pembenahan Administrasi PPN Melalui E-nofa

- detikNews
Kamis, 07 Nov 2013 00:00 WIB
Jakarta - Maraknya kasus faktur pajak fiktif yang telah merugikan negara hingga triliunan rupiah membuat Direktorat Jendral (Ditjen) Pajak terus mencari cara untuk membenahi sistem administrasi Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Salah satu langkah penertiban yang dilakukan oleh Ditjen Pajak adalah pengembangan E-Nofa (Elektronik Nomor Faktur) yaitu sebuah aplikasi elektronik untuk penomoran faktur pajak.

Kalau dulu pengusaha kena pajak (PKP) dapat menomori sendiri faktur pajaknya, kini nomor faktur pajak ditentukan oleh Ditjen Pajak dengan aplikasi E-Nofa ini. Aplikasi yang mulai dapat digunakan sejak 1 Juni 2013 lalu ini akan dapat meminimalisir penggunaan faktur pajak fiktif dan mempermudah pengawasan dalam penomoran faktur pajak. Pembuatan E-Nofa melibatkan Direktorat Peraturan Perpajakan I, Direktorat Transformasi Proses Bisnis (TPB),  Direktorat Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi (TTKI) dan Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan (TIP).

Pengusaha Kena Pajak (PKP) tinggal mengajukan surat permintaan kode aktivasi dan kata sandi (password) ke kantor pajak setempat. Kode aktivasi akan dikirim melalui pos sedangkan kata sandi akan dikirimkan lewat email.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah itu PKP dapat langsung mengajukan surat permintaan kode dan nomor seri faktur pajak ke kantor pajak dimana PKP terdaftar. PKP kemudian akan diminta untuk menginput kode aktivasi dan kata sandi ke komputer yang tersedia di kantor pajak dan nomor faktur pajak akan didapatkan.

Tak semua pengusaha kena pajak (PKP) dapat memperoleh nomor faktur pajak melalui E-Nofa, hanya pengusaha yang tertib melakukan registrasi dan verifikasi serta dipercaya keberadaannya saja yang dapat memperolehnya.

Selain sebagai langkah penertiban, E-Nofa juga merupakan bentuk modernisasi sistem perpajakan yang tengah digencarkan oleh Ditjen Pajak. Dengan adanya aplikasi ini pengawasan terhadap wajib pajak juga dapat terbantu.

Pengusaha kena pajak tidak bisa lagi mendaftarkan alamat fiktif untuk tempat usahanya karena semuanya akan terdeteksi melalui E-Nofa. Penomoran faktur pajak pun lebih valid dan dapat ditelusuri dibandingkan secara manual.

E-Nofa bukan hanya memudahkan Ditjen Pajak dalam pengawasan tapi juga akan mempermudah proses restitusi atau pengembalian kelebihan pembayaran pajak bagi wajib pajak atau PKP yang telah meregistrasikan dirinya.

"Kalau fakturnya jelas, pelaporan mereka mudah, nanti efeknya pada saat mereka melakukan restitusi. Kalau sistemnya gampang terdeteksi dengan mudah saat melakukan restitusi itu juga mudah bagi kita," ujar Direktur Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi (TTKI), Harry Gumelar.

Ditjen Pajak terus melakukan pembenahan dalam sistem administrasi dan memberi kemudahan bagi wajib pajak. Sebagai langkah selanjutnya Ditjen Pajak akan mengembangkan e-Tax invoice untuk mewujudkan sistem administrasi pajak yang lebih efisien.


(adv/adv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads