Dalam peluncuran RIPDN 2025-2045, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menekankan belanja aplikasi maupun infrastruktur digital di kementerian/lembaga (K/L) kini wajib melalui mekanisme rekomendasi izin pengadaan (clearance).
Skema itu diterapkan agar pengadaan selaras dengan arsitektur nasional Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) sekaligus menekan duplikasi program.
"Pencegahan duplikasi kegiatan dan optimalisasi anggaran negara termasuk efisiensi sebagai semangat utama dari Bapak Presiden," tegas Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid dalam keterangan tertulis, Jumat (27/2/2026).
Hal ini disampaikan Meutya dalam peluncuran Rencana Induk Pemerintah Digital Nasional (RIPDN) 2025-2045 di Kantor Bappenas, Jakarta Pusat, Kamis (26/02).
Ia juga menyoroti masih banyaknya aplikasi pemerintah yang berjalan sendiri-sendiri dan belum saling terhubung. Untuk mengatasi persoalan itu, Kemkomdigi mengembangkan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP) yang diposisikan sebagai tulang punggung ekosistem layanan publik.
Lewat SPLP, setiap aplikasi pemerintah diwajibkan menerapkan prinsip keterhubungan (interoperabilitas) sejak tahap perancangan. Harapannya, pertukaran data antar sistem tidak lagi dilakukan secara sporadis, tetapi melalui jalur yang terstandar.
"Melalui SPLP ini, pertukaran data tidak lagi dilakukan secara ad hoc tapi melalui mekanisme yang terkontrol, dapat ditelusur, dan yang paling utama juga diaudit untuk menjaga integritas data," jelasnya.
Selain clearance, pemerintah juga mewajibkan audit teknologi yang lebih ketat untuk memastikan sistem berjalan efektif dan mencegah pemborosan berulang. Setiap instansi diminta menyampaikan hasil evaluasi belanja TIK tahun sebelumnya, termasuk bukti tindak lanjut perbaikan.
Kewajiban evaluasi dan audit ini juga diarahkan untuk menjaga keamanan pengelolaan sistem dan data pemerintah serta memastikan kepatuhan pada ketentuan yang berlaku. Meutya menilai penguatan tata kelola tersebut penting untuk menggeser pola kerja instansi yang masih terkotak-kotak.
"Upaya ini butuh koordinasi, kemauan, keterbukaan, dan kolaborasi aktif dari seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah," tandasnya.
Ia berharap langkah ini membuat ruang digital nasional memberi manfaat nyata bagi masyarakat sekaligus mendorong pemerintahan yang lebih utuh dan efisien.
Tonton juga video "Ada Pemda Habiskan Rp 1 M Sehari untuk Makan, DPR: Tak Masuk Akal"
(komdigi/sls)











































