Mengurus administrasi merek kerap menjadi tantangan tersendiri bagi pemilik usaha karena prosesnya yang panjang dan memakan waktu. Menjawab kebutuhan tersebut, DJKI menghadirkan Persetujuan Otomatis Pelayanan (POP) Merek untuk mempercepat layanan dan memberikan kepastian hukum lebih dini bagi pemilik merek.
Kondisi tersebut mendorong DJKI merumuskan POP Merek sebagai layanan otomatis yang mencakup perpanjangan merek, pencatatan lisensi, dan permohonan petikan merek. Inovasi berbasis teknologi ini dirancang untuk memudahkan pengguna sekaligus mempercepat kepastian hukum bagi pemilik merek.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar menegaskan bahwa percepatan ini merupakan wujud komitmen DJKI dalam melindungi hak ekonomi masyarakat secara lebih efektif.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"POP Merek kami hadirkan agar masyarakat memperoleh kepastian hukum lebih awal. Hal ini sangat penting untuk melindungi identitas merek sekaligus mencegah potensi sengketa di kemudian hari," ujar Hermansyah dalam keterangan tertulis, Sabtu (7/2/2026).
Secara teknis, POP Merek mengubah proses manual menjadi sistem validasi otomatis, sehingga permohonan yang memenuhi syarat administratif bisa langsung disetujui tanpa antrean pemeriksaan panjang.
Direktur Teknologi Informasi Chusni Thamrin menekankan bahwa otomatisasi ini juga meningkatkan efisiensi infrastruktur digital. Dengan hilangnya antrean manual, sistem menjadi lebih ringan dan mampu merespons lonjakan permohonan secara real-time.
Perubahan ini membuat waktu layanan merek jauh lebih singkat. Proses yang dulu memakan waktu berminggu-minggu kini bisa selesai sekitar 10 menit, asalkan semua persyaratan administratif terpenuhi.
Saat ini, POP Merek tidak hanya berlaku untuk perpanjangan sertifikat, tetapi juga mencakup pencatatan lisensi dan penerbitan petikan resmi, sehingga memberi kemudahan sekaligus kepastian hukum lebih cepat bagi pemilik merek.
Ke depan, DJKI berkomitmen memperluas penerapan persetujuan otomatis di berbagai layanan kekayaan intelektual agar pelindungan semakin cepat dan adaptif.
Layanan ini bisa diakses secara daring melalui https://merek.dgip.go.id/ dengan memastikan data dan persyaratan sudah lengkap.
Simak juga Video 'DJKI Rekomendasikan Blokir 300 Situs yang Melanggar Kekayaan Intelektual':
(djki/sls)










































