Aturan Tembakau Diperketat, Mampukah RI Kejar Pertumbuhan Ekonomi 8%?

Aturan Tembakau Diperketat, Mampukah RI Kejar Pertumbuhan Ekonomi 8%?

Advertorial - detikNews
Selasa, 05 Nov 2024 17:00 WIB
adv hm sampoerna
Jakarta -

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan disebut-sebut dapat memberikan berbagai dampak buruk terhadap ekosistem industri hasil tembakau (IHT).

Sebab dalam aturan ini dinilai terdapat sejumlah Pasal 'bermasalah' yang dapat mengganggu iklim usaha IHT dari hulu hingga ke hilir. Misalkan saja aturan terkait larangan berjualan rokok secara eceran alias keteng, penetapan jarak minimal berjualan dari institusi pendidikan, hingga kemasan rokok polos.

IHT sendiri merupakan salah satu penyumbang pemasukan negara terbesar melalui Cukai Hasil Tembakau (CHT). Di mana besaran CHT ini bisa mencapai ratusan triliun tiap tahunnya.

Hingga Juli 2024 realisasi CHT mencapai Rp 111,4 triliun. Sayang jumlah ini masih 48% dari target sebesar Rp 230,4 triliun, meskipun pemerintah telah menaikkan tarif CHT sebesar 10% di tahun 2023 dan 2024.

Di samping itu, Presiden RI Prabowo Subianto menargetkan pertumbuhan ekonomi 8% di tahun 2029. Lantas, apakah di bawah kebijakan baru pemerintah bisa tercapai meskipun IHT sedang 'terganggu'?

Persoalan mengenai kaitan industri tembakau menjadi sorotan masyarakat, termasuk para ahli dan pengusaha. Melihat hal ini, detikcom Leaders Forum mengajak pakar, pengusaha, hingga asosiasi pedagang untuk berdiskusi mengenai dampak regulasi terbaru terhadap produksi dan distribusi, hingga strategi inovasi dan diversifikasi produk yang dapat diterapkan.

Diharapkan, acara ini dapat menghasilkan rekomendasi yang konstruktif bagi pengembangan kebijakan yang berkelanjutan dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. Diskusi ini akan hadir dalam Leaders Forum 'Mengejar Pertumbuhan Ekonomi 8%: Tantangan Industri Tembakau di Bawah Kebijakan Baru' yang berlangsung pada 5 November 2024 di Menara Bank Mega pukul 10.00-12.00 WIB.

Forum ini akan menghadirkan pemangku kepentingan dari sektor kesehatan, industri, dan pemerintah untuk berdialog tentang tantangan dan solusi yang dihadapi oleh industri tembakau.

Adapun detikcom Leaders Forum akan menggandeng Sekretaris Jenderal DPN Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Kusnasi Mudi yang akan membahas soal peran petani tembakau dalam pencapaian target pertumbuhan ekonomi 8% yang dicanangkan oleh Prabowo. Kusnasi juga akan berbicara tentang relevansi tembakau yang dicanangkan sebagai komoditas strategis nasional.

Ada pula perwakilan Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) Sudarto AS yang akan menyampaikan pendapat soal peran industri tembakau terhadap serapan tenaga kerja di berbagai daerah di Indonesia, khususnya untuk mendukung target pembukaan lapangan pekerjaan baru di Pemerintahan Prabowo-Gibran. Turut hadir juga perwakilan Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Mujiburrohman yang akan mengupas tuntas peranan penting ritel/pedagang dalam menggerakkan ekonomi kerakyatan.

Tak hanya itu, Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Jawa Timur Adik Dwi Putranto juga akan membahas tentang signifikansi industri tembakau di Jawa Timur. Dalam forum ini, Direktur Eksekutif INDEF Andry Satrio Nugroho juga mengamati rancangan Permenkes dan kaitannya dengan 'ancaman' di industri tembakau.

Menarik sekali bukan pembahasan soal isu tembakau ini? Nantikan Leaders Forum 'Mengejar Pertumbuhan Ekonomi 8%: Tantangan Industri Tembakau di Bawah Kebijakan Baru' di Menara Bank Mega 5 November mendatang!

(adv/adv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.