Selama tahun 2021, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah menyiapkan regulasi dengan angka yang terbilang tinggi. Diketahui, upaya yang ada di bawah kepemimpinan Menkumham, Yasonna H Laoly ini dilakukan mengingat tuntutan masyarakat terkait keadilan dan hukum di tahun ini sangat tinggi.
Tingginya tuntutan masyarakat ini menjadikan Kemenkumham harus bekerja keras mewujudkan harapan untuk menciptakan keadilan. Adapun langkah ini berlandaskan pada peraturan atau perundang-undangan yang berkualitas dan melindungi kepentingan nasional.
Yasonna mengungkap, di sepanjang tahun 2021 ada 13 rancangan undang-undang (RUU) yang diajukan pemerintah telah disepakati masuk dalam Prolegnas Prioritas 2021 di DPR. Adapun di antara RUU yang diajukan, terdapat dua isu penting mengenai Perlindungan Data Pribadi dan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila.
Menurut Yasonna, kedua hal ini telah ditunggu masyarakat seiring dengan makin maraknya digitalisasi yang menyentuh hingga ke ranah pribadi setiap individu. Selain itu, ia pun menilai kesadaran akan makna penting Pancasila patut digelorakan kembali dalam menghadapi berbagai ancaman terhadap persatuan.
Adapun catatan lain terkait perancangan undang-undang yakni di bidang Polhukamkesra, Kemenkum HAM telah menyelesaikan 6 RUU, 31 Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP), dan 67 Rancangan Peraturan Presiden (Rperpres). Sedangkan pada bidang Perekenomian, Kemenkum HAM juga telah merampungkan 3 RUU, 76 RPP, dan 27 Rperpres.
Lebih lanjut, Yasonna mengatakan kinerja pihaknya mengenai fasilitasi pembentukan regulasi di level wilayah juga patut diapresiasi. Sebab, tahun ini pihaknya mencatat sebanyak 1.734 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) telah diharmonisasi dan melibatkan 640 petugas perancang peraturan perundang-undangan di Kantor Wilayah.
Ia menambahkan pihaknya juga turut mendorong peningkatan kinerja sumber daya manusia (SDM) jajaran Kemenkumham di sepanjang 2021. Untuk itu, lanjutnya, tiga peraturan penting telah diterbitkan, yaitu Permenkumham Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsionalitas Analis Hukum, Permenkumham Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Fungsional Analis Hukum Melalui Penyesuaian/Inpassing, dan Inpassing Jabatan Fungsional Analis Hukum yang menghasilkan 718 peserta dinyatakan lulus uji kompetensi.
Sementara itu, di bidang akademik, Kemenkumham juga telah menyusun naskah akademik RUU tentang Jaminan Benda Bergerak, naskah akademik RUU tentang Perubahan UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Badan Hukum, dan naskah akademik RUU tentang Grasi, Amnesti, Abolisi, dan Rehabilitasi.
Tak hanya itu, Kemenkum HAM juga ikut menjunjung tinggi putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tentang UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK). Meski demikian, MK telah memutuskan bahwa UU Cipta Kerja beserta peraturan pelaksanaan masih berlaku dalam jangka waktu dua tahun sejak putusan untuk memenuhi perbaikan yang ditetapkan.
Selama jangka waktu tersebut, ungkap Yasonna, Pemerintah dan DPR sepakat akan melakukan perbaikan terhadap UUCK. Adapun langkah memperbaiki UUCK dilakukan Pemerintah bersama parlemen dengan memasukkan perubahan UUCK dalam daftar Prolegnas 2022 (kumulatif terbuka).
(adv/adv)