Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengembangkan simulasi Kalkulator 3T LPS. Aplikasi ini dihadirkan untuk membantu nasabah dalam mengetahui apakah syarat penjaminan simpanan telah terpenuhi.
Kalkulator 3T LPS dapat diakses dengan mudah, kapan, dan di mana saja melalui website resmi LPS di www.lps.go.id. Adapun syarat penjaminan tersebut dikenal sebagai 3T, yang mencakup:
1. Tercatat dalam pembukuan bank.
2. Tingkat bunga simpanan yang diterima nasabah tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS.
3. Tidak melakukan tindakan yang merugikan bank, misalnya memiliki kredit macet.
Dengan hadirnya kalkulator 3T, LPS berharap masyarakat dapat lebih memahami syarat penjaminan. Jika bank tempat nasabah menabung terpaksa bangkrut dan kemudian dilikuidasi maka simpanan nasabah bank dapat dibayarkan LPS karena simpanan telah sesuai dengan syarat 3T.
Diketahui berdasarkan data klaim penjaminan, total simpanan atas bank yang bangkrut kemudian dilikuidasi LPS per September 2021 mencapai Rp 2,04 triliun. Dari jumlah tersebut, terdapat Rp 1,67 triliun (81,8%) yang dinyatakan layak bayar dan telah dibayarkan LPS kepada 263.533 nasabah bank. Sementara sisanya, yakni Rp 370 miliar (18,2%) milik 18.089 nasabah bank yang dilikuidasi dan dinyatakan tidak layak bayar karena tidak memenuhi ketentuan LPS (syarat 3T).
Adapun persentase paling besar dari simpanan yang tidak layak bayar yakni sebesar 76,9% atau sebesar Rp 284,7 miliar. Hal ini disebabkan bunga simpanan yang diterima nasabah melebihi tingkat bunga penjaminan LPS (syarat 3T yang kedua).
Lebih lanjut, LPS melalui program sosialisasinya juga mengimbau para nasabah agar lebih cermat terkait tawaran bunga tinggi atau tawaran lain berbentuk imbal balik cashback yang diberikan oleh sejumlah bank. Merujuk pada Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan (PLPS) Nomor 2/PLPS/2010 Pasal 42 ayat 2 maka pemberian uang dalam rangka penghimpunan dana juga termasuk komponen perhitungan bunga.
Sebagai informasi LPS merupakan lembaga yang dibentuk pemerintah guna melindungi kepercayaan nasabah perbankan. Salah satu fungsinya yaitu menjamin simpanan nasabah di bank. Penjaminan simpanan meliputi bank umum dan BPR/BPRS yang beroperasi di seluruh Wilayah Indonesia. Sehingga masyarakat tidak perlu khawatir lagi jika terdapat bank yang terpaksa ditutup/bangkrut, karena LPS akan membayarkan simpanan nasabah bank tersebut.
(adv/adv)