Ada Kalkulator Zakat BAZNAS di detikcom, Hitungnya Jadi Lebih Gampang

Ada Kalkulator Zakat BAZNAS di detikcom, Hitungnya Jadi Lebih Gampang

Advertorial - detikNews
Kamis, 22 Apr 2021 00:00 WIB
adv Baznas
Jakarta - Bulan Ramadhan yang telah ditunggu-tunggu umat muslim di seluruh dunia akhirnya tiba. Di bulan penuh berkah ini, umat Islam melaksanakan ibadah berpuasa dan salat tarawih, yang pahalanya akan dilipatgandakan. Namun, ada ibadah lain yang tak boleh dilupakan, yakni zakat.

Zakat adalah rukun Islam yang keempat. Zakat yang wajib dibayarkan muslim ada dua, yakni zakat fitrah dan zakat maal. Zakat fitrah diwajibkan setahun sekali dan dibayarkan pada bulan Ramadhan sebesar 1 sha makanan pokok per kepala, setara 3,5 liter atau 2,7 kg makanan pokok.

Sementara zakat maal atau zakat harta diwajibkan bagi seorang muslim yang telah memenuhi syarat wajib zakat. Syaratnya yakni seorang muslim atau muslimah, sudah baligh, berakal, memiliki harta sendiri, dan sudah mencapai nishab.

Nishab adalah batas harta wajib zakat, yakni senilai 85 gram emas. Jika jumlah harta penghasilan lebih dari jumlah nishab, maka diwajibkan untuk membayar zakat penghasilan. Sedangkan jika penghasilannya kurang dari jumlah nishab, maka tidak diwajibkan untuk membayar zakat. Adapun zakat yang harus dikeluarkan adalah 2,5% dari jumlah harta penghasilan.

Sebagai contoh, harga 1 gram emas adalah Rp 806 ribu, sehingga besarnya nishab adalah Rp 68.510.000. Jika Anda mendapat Rp 8 juta gaji per bulan, sehingga total Rp 96 juta setahun, maka Anda wajib membayar zakat. Besarnya zakat yang harus dibayar adalah 2,5% x Rp 8 juta, yakni Rp 200 ribu per bulan.

Bagi yang mau praktis mengetahui wajib atau tidaknya Anda membayar zakat dan besaran zakat yang perlu dibayar, bisa menggunakan fitur Kalkulator Zakat hasil kerja sama detikcom dan Baznas disini.

Melalui kalkulator tersebut, Anda cukup memasukkan pendapatan per bulan, pendapatan lain di luar gaji (jika ada), serta utang dan cicilan untuk kebutuhan pokok. Secara otomatis sistem akan memberi tahu informasi zakat yang harus Anda keluarkan.

Sementara untuk pembayarannya, Anda juga bisa melakukannya dengan mudah melalui smartphone dari rumah saja lewat situs BAZNAS. Anda bisa mengaksesnya disini.

Di sana, Anda bisa dengan mudah membayar zakat dengan berbagai macam metode pembayaran, mulai dari online melalui GoPay, OVO, DANA, ShopeePay, transfer bank, kasir Indomaret, Pegadaian, Lotte Grosir, Alfamart, Alfamidi, Dan+Dan maupun kartu kredit.

Dengan adanya fitur hitung dan bayar zakat online ini, sangat memudahkan terutama untuk tetap menjaga protokol kesehatan di tengah pandemi COVID-19. Jadi, tidak ada lagi alasan menunda zakat penghasilan, yuk hitung dan bayar sekarang juga! (adv/adv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.