Di Tengah Pandemi, Peserta BPJAMSOSTEK Tetap Peroleh Imbal Hasil di Atas Deposito

Di Tengah Pandemi, Peserta BPJAMSOSTEK Tetap Peroleh Imbal Hasil di Atas Deposito

Advertorial - detikNews
Selasa, 19 Jan 2021 00:00 WIB
adv bpjs
Foto: Dok. BPJS Ketenagakerjaan
Jakarta - Pandemi COVID-19 yang berlangsung sejak 2020 menjadi pukulan berat bagi banyak orang. Meski demikian, BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) menorehkan capaian kinerja yang positif di sepanjang tahun 2020, salah satunya kinerja pada bidang investasi, kepesertaan, dan pelayanan.

Capaian ini disampaikan oleh Direktur Utama BPJAMSOSTEK Agus Susanto yang mencatat di sepanjang 2020 penerimaan iuran sebesar Rp 73,31 triliun berhasil dibukukan. Angka ini diraih BPJAMSOSTEK meski terdapat implementasi PP 49 Tahun 2020 tentang relaksasi iuran Program JKK, JK sebesar 99% dan penangguhan Program JP sebesar 99%.

Berkat jumlah iuran yang juga ditambah pengelolaan investasi, pada akhir Desember 2020 BPJAMSOSTEK memperoleh peningkatan dana kelolaan mencapai Rp486,38 triliun.Tak hanya itu, tercatat juga hasil investasi sebesar Rp32,30 triliun, dengan Yield on Investment (YOI) sebesar 7,38%. Dana dan hasil investasi tersebut mengalami pertumbuhan masing-masing sebesar 12,59% dan 10,85% dibandingkan tahun 2019.

Agus mengutarakan investasi BPJAMSOSTEK dilaksanakan berdasarkan PP No. 99 Tahun 2013 dan PP No. 55 Tahun 2015. Keduanya mengatur jenis instrumen investasi yang diperbolehkan lengkap dengan batasannya. Selain itu, pelaksanaan investasi juga berdasar pada Peraturan OJK No. 1 Tahun 2016 yang mengharuskan penempatan pada Surat Berharga Negara sebesar minimal 50%.

"Untuk alokasi dana investasi, BPJAMSOSTEK menempatkan sebesar 64% pada surat utang, 17% saham, 10% deposito, 8% reksadana, dan investasi langsung sebesar 1%," tutur Agus dalam keterangan tertulis.

Soal investasi, pengelolaan dana investasi di masa pandemi dinilai sebagai tantangan yang cukup berat. Hal ini mengingat pandemi COVID-19 turut berdampak bagi seluruh bidang usaha dalam negeri. Diketahui, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada awal tahun 2020 dibuka lemah bahkan sempat terseok ke level 3900-an setelah ditetapkannya COVID-19 sebagai pandemi global.

"Kondisi pandemi termasuk pasar investasi global dan regional tentunya memiliki pengaruh pada hasil investasi yang diraih oleh industri jasa keuangan pada tahun 2020. Tapi kami telah mengalihkan mayoritas portofolio pada instrumen fixed income hingga mencapai 74% dari total portofolio, sehingga tidak berpengaruh langsung dengan fluktuasi IHSG", ujar Agus.

Lebih lanjut, Agus menjelaskan mayoritas penempatan dana investasi saham yaitu sebesar 98% dilakukan pada saham kategori Blue Chip atau LQ45. Meski begitu penempatan pada saham non LQ45 tetap dilakukan dengan menerapkan protokol investasi yang ketat, besarannya sekitar 2% dari total portofolio saham BPJAMSOSTEK.

"Untuk saham, BPJAMSOSTEK hanya berinvestasi pada emiten BUMN, emiten dengan saham yang mudah diperjualbelikan, berkapitalisasi besar, memiliki likuiditas yang baik dan memberikan deviden secara periodik. Tentunya faktor analisa fundamental dan review risiko menjadi pertimbangan utama dalam melakukan seleksi emiten. Jadi, tidak ada investasi pada saham-saham gorengan," tegas Agus.

Sebagai upaya memaksimalkan hasil kelolaan investasi, BPJAMSOSTEK pun mengurangi broker fee atau biaya transaksi penempatan dana dengan manajer investasi.

Sebagai Badan Hukum Publik yang bersifat nirlaba, seluruh hasil pengelolaan dana di atas dikembalikan kepada peserta, sehingga BPJAMSOSTEK dapat memberikan hasil pengembangan Jaminan Hari Tua (JHT) kepada pesertanya mencapai 5,63% p.a. Jumlah ini di atas rata-rata bunga deposito bank pemerintah yang pada tahun 2020 sebesar 3,87%.

Pengembangan ini pun dapat dilihat dari dana kelola BPJAMSOSTEKtahun 2016 hingga 2020 yang tumbuh mencapai 2 kali lipat dengan CAGR sebesar 18,74% mencapai Rp486,38 triliun. Padahal sejak tahun 1977 hingga 2015 dana kelola BPJAMSOSTEK berada pada angka Rp206,58 triliun. Peningkatan signifikan dari dana kelolaan yang diperoleh ini menjadi bukti dari kinerja baik BPJAMSOSTEK dalam meningkatkan kepesertaan dan mengelola dana investasi.

Peningkatan dana kelola investasi BPJAMSOSTEK pun disertai protokol penempatan dana yang yang sangat ketat. Protokol ketat dalam mengatur penempatan dana investasi ini menjadi rahasia BPJAMSOSTEK untuk mempertahankan peningkatan hasil investasi demi kepentingan seluruh peserta.Agus menilai berdasarkan aturannya, kecil kemungkinan penempatan dana investasi dapat dimanfaatkan untuk kepentingan pihak tertentu. Contohnya pada aturan penempatan dana, kapitalisasi pasar dari emiten yang dituju minimal Rp3 triliun. Selain itu rata-rata nilai transaksi saham yang akan dibeli minimal Rp20 miliar.

Mengenai kepesertaan, BPJAMSOSTEK mencatat capaian positif meski menghadapi berbagai tantangan di tengah kondisi Pandemi COVID-19. Hingga akhir Desember 2020 tercatat ada sebanyak 50,72 juta pekerja telah terdaftar. Sementara dari sisi perusahaan peserta atau pemberi kerja, diperoleh capaian sebesar 683,7 ribu perusahaan.

Tak hanya itu, BPJAMSOSTEK turut mendorong kepesertaan pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) dan Usaha Kecil Mikro dan Menengah (UMKM) melalui inisiatif PERISAI (Penggerak Jaminan Sosial Indonesia). Terhitung sejak 2017 hingga 2020, PERISAI berkontribusi positif terhadap kepesertaan sebesar 1,6 juta peserta dengan total iuran Rp364,2 miliar. Capaian ini dilakukan oleh 4.694 PERISAI aktif di seluruh Indonesia.

Sementara untuk perlindungan kepada Pekerja Migran Indonesia (PMI), terhitung pada 2020, sebanyak 376,6 ribu PMI telah terlindungi oleh program BPJAMSOSTEK dengan nilai iuran mencapai Rp31,9 miliar.

"Walaupun banyak terjadi PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) akibat berkurangnya pendapatan usaha sebagai dampak dari pandemi COVID-19, BPJAMSOSTEK tetap dapat melakukan akuisisi peserta sebanyak 17,4 juta untuk tahun 2020," jelas Agus.

Meski demikian, banyaknya PHK turut berimbas pada lonjakan klaim JHT yang mencapai 15,22% atau sebanyak 2,2 juta pengajuan klaim JHT pada tahun 2019 dengan nominal yang juga melonjak 24,25% atau sebesar Rp26,64 Triliun.

Sementara itu, pembayaran klaim atau jaminan yang dikucurkan BPJAMSOSTEK di tahun 2020 juga mengalami peningkatan sebesar 20,01% atau mencapai Rp36,5 triliun dengan rincian sebagai berikut.

  1. Jaminan Hari Tua (JHT) mencapai Rp33,1 triliun untuk 2,5 juta kasus
  2. Jaminan Kematian (JKM) sebanyak 34,7 ribu kasus dengan nominal sebesar Rp1,35 triliun
  3. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebanyak 221,7 ribu kasus dengan nominal sebesar Rp1,55 triliun
  4. Jaminan Pensiun (JP) sebanyak 97,5 ribu kasus dengan nominal sebesar Rp489,47 miliar

"Tentunya kami akan selalu optimis dengan tetap waspada terhadap tantangan-tantangan yang mungkin akan muncul di depan, seperti dengan mewujudkan transformasi digital berkelanjutan. Tahun 2021 ini harus bisa dijadikan titik balik pulihnya perekonomian Indonesia setelah didera pandemi. BPJAMSOSTEK siap mendukung upaya ini agar perlindungan menyeluruh pekerja Indonesia dapat segera terwujud," tutup Agus. (adv/adv)