Gerak Cepat, Jasa Raharja Santuni Korban Kecelakaan di Pekanbaru

Gerak Cepat, Jasa Raharja Santuni Korban Kecelakaan di Pekanbaru

Jasa Raharja - detikNews
Kamis, 17 Des 2020 00:00 WIB
adv Jasarahaja
Foto: dok. Jasa Raharja
Jakarta -

Jasa Raharja langsung bergerak cepat usai menerima laporan adanya kejadian kecelakaan lalu lintas di Jalan Lintas Pekanbaru - Bangkinang, Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar, Pekanbaru. Kejadian ini mengakibatkan 5 orang meninggal dunia yakni Abdul Kadir (34), Irhamdi (36), Lisman Nedi (35), Herwan Susilo (35) dan Kemal akbar (21).

Direktur Operasional Jasa Raharja Amos Sampetoding mengatakan setiap korban terjamin Jasa Raharja dan akan menerima bantuan yang sudah ditetapkan. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 tahun 2017, lanjutnya, bagi seluruh korban meninggal dunia masing-masing ahli warisnya berhak menerima santunan sebesar Rp 50.000.000.

"Sementara bagi korban luka-luka, Jasa Raharja akan berkoordinasi dengan rumah sakit dimana korban dirawat, guna penerbitan surat jaminan biaya perawatan kepada rumah sakit dengan biaya perawatan maksimum Rp 20.000.000. Serta menyediakan manfaat tambahan bantuan biaya P3K maksimum Rp 1.000.000 dan bantuan biaya ambulance maksimum sebesar Rp.500.000,- terhadap masing-masing korban luka," terang Amos dalam keterangan tertulis.

Setelah menerima laporan kejadian kecelakaan, lanjut Amos, Jasa Raharja langsung berkoordinasi dengan Unit Laka Lantas Polres Riau dan RSUD Arifin Ahmad - Pekanbaru untuk pendataan korban atau ahli waris dan koordinasi untuk penjaminan biaya perawatan korban luka di rumah sakit.

"Untuk korban meninggal dunia, santunan telah kami serahkan kepada masing-masing ahli warisnya kurang dari 1x24 jam," ujar Amos.

adv JasarahajaFoto: dok. Jasa Raharja

Amos menambahkan Jasa Raharja yang tergabung dalam Group Holding Perasuransian dan Penjaminan atau Indonesia Financial Group (IFG) senantiasa berkomitmen dalam memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai wujud negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan korban kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

"Jasa Raharja dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat senantiasa mengedepankan transformasi digital pelayanan, melalui sistem yang terintegrasi dengan BPJS Kesehatan, Korlantas Polri, Ditjen Dukcapil dan Perbankan sehingga memudahkan kami agar hak masyarakat atas santunan Jasa Raharja dapat diterima dengan cepat dan tepat," pungkas Amos.

Sebagai informasi, Kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi Hari Rabu (16/12) pukul 05.30 WIB pagi. Kejadian ini bermula dari KBM. Truk Fuso BA 9128 QU bergerak dari arah Pekanbaru menuju arah Bangkinang.

Sesampainya di TKP, Truk Fuso berbalik arah di U-Turn KM 24, pada saat itulah datang dari arah Pekanbaru menuju arah Bangkinang Daihatsu Sigra BM 1733 ZT yang dikemudikan Kemal Akbar dengan kecepatan tinggi, karena jarak yang sudah dekat dan tidak bisa dihindari maka bagian depan Daihatsu Sigra BM 1733 ZT menabrak bagian belakang sebelah kanan Truk Fuso BA 9128 QU.

(-/-)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.