Sederet Upaya Ditjen PSDKP-KKP Bina Nelayan agar Makin Sejahtera

Sederet Upaya Ditjen PSDKP-KKP Bina Nelayan agar Makin Sejahtera

Advertorial - detikNews
Kamis, 10 Des 2020 00:00 WIB
adv psdkp
Foto: Dok. Ditjen PSDKP
Jakarta -

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus berupaya mendorong kesejahteraan nelayan. Hal ini diwujudkan melalui perubahan paradigma kerja memprioritaskan pemberdayaan, pembinaan, dan menjadi sahabat nelayan atau 'PSDKP Sahabat Nelayan'.

Adapun paradigma ini bertujuan mendukung upaya pembangunan sektor kelautan dan perikanan agar nelayan makin sejahtera. Hal ini juga guna menjaga kedaulatan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan Indonesia, berorientasi pemberdayaan ekonomi dan keberlangsungan hidup masa mendatang.

Dalam hal ini, Ditjen PSDKP mengedepankan pemberian kesadaran dan pembinaan kepatuhan para nelayan dan pelaku usaha sehingga dapat beraktivitas dengan aman dan nyaman. Paradigma ini diharapkan dapat meningkatkan dan mengoptimalkan hasil tangkapan para nelayan secara berkelanjutan.

"Upaya penyadaran masyarakat untuk patuh terhadap peraturan perundang-undangan terus dilakukan seperti kampanye menangkap ikan dengan tidak menggunakan cara-cara yang merusak seperti listrik atau memakai bom yang termasuk dalam kategori destructive fishing. Selain itu para nelayan juga diedukasi terkait batas wilayah serta bentuk-bentuk pelanggaran penangkapan ikan di perairan negara lain," ujar Direktur Jenderal PSDKP Tb Haeru Rahayu dalam keterangan tertulis, Kamis (10/12/2020).

Lebih lanjut Haeru menjelaskan Ditjen PSDKP juga memilih sanksi pidana sebagai jalan terakhir. Pasalnya, ultimum remedium menjadi salah satu asas hukum yang berpandangan bahwa pidana dijadikan upaya terakhir dalam membangun kepatuhan hukum masyarakat.

"Bagi kami penegakan hukum harus menerapkan asas ultimum remedium. Pidana merupakan jalan akhir karena yang utama mendorong pembinaan kepada nelayan kita," katanya.

Guna meningkatkan kepatuhan para nelayan, pria yang akrab disapa Tebe ini mengatakan Ditjen PSDKP akan melakukan sanksi administrasi dan tindakan lainnya. Menurutnya, kedua cara ini terbukti berhasil karena mampu membuat para nelayan berhenti melakukan pelanggaran.

"Lihat saja, dari 70 kapal yang diberikan peringatan 1 dan 2, sebanyak 58 di antaranya patuh dan tidak melanjutkan pelanggaran. Tercatat, tingkat kepatuhan kapal Indonesia mencapai 95.37% atau sebanyak 23.612 unit dari total yang diperiksa 24.757," katanya.

Tebe menjelaskan pihaknya juga terus menggencarkan serangkaian pendekatan preventif untuk meningkatkan kepatuhan nelayan dan pelaku usaha di bidang kelautan dan perikanan. Salah satunya melalui peningkatan kapasitas kemampuan aparat pengawas perikanan, serta menggelar berbagai pelatihan untuk nelayan. Menurutnya, aparat pengawas perikanan juga punya kemampuan mumpuni dalam mendeteksi pelanggaran kapal di pelabuhan.

adv pksdpFoto: Dok. PSDKP

"Pengawas perikanan harus memiliki kemampuan yang baik untuk mendeteksi potensi pelanggaran pada saat melakukan pemeriksaan kapal perikanan, alat penangkapan ikan, alat bantu penangkapan ikan, maupun hasil tangkapan," tuturnya.

Soal pemberantasan destructive fishing, Tebe menjelaskan sejumlah Unit Pelaksana Teknis (UPT) Ditjen PSDKP telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Ia berharap hal ini dapat mengurangi praktik pengeboman, penyetruman maupun penangkapan ikan dengan bahan kimia berbahaya.

"Dalam rangka pemberantasan destructive fishing ini, kami gunakan semua pendekatan termasuk menggandeng instansi terkait dan masyarakat," jelasnya

Terkait hal ini, ia mengimbau agar para jajaran PSDKP seluruh pihak terkait turut serta dalam mengimplementasikan kebijakan menjadi sahabat nelayan.

"Pengawas perikanan dan Polsus PWP3K harus mampu menjadi pelindung dan sahabat bagi nelayan Indonesia. Perlu membina para nelayan menjadi pelaut yang benar dan mengelola laut dengan baik," imbuhnya.

Ia menambahkan jajaran Ditjen PSDKP berperan strategis untuk melaksanakan kebijakan pembinaan terhadap nelayan. Pasalnya, Ditjen PSDKP senantiasa berinteraksi langsung dengan nelayan saat melaut, melakukan operasi, maupun kembali dari laut.

"Hasilnya pun terbukti. Selama kurun hingga November 2020, dari 36 kapal Indonesia yang ditangkap kapal pengawas KKP, 27 diberikan sanksi administrasi. Sedangkan sisanya diproses hukum karena melakukan destructive fishing," ungkapnya.

Selain itu, jajaran PSDKP menggunakan sistem pemantauan kapal perikanan untuk mendeteksi dini potensi pelanggaran. Hal ini juga dilakukan untuk mengawal nelayan Indonesia yang sering terintimidasi oleh nelayan atau kapal ikan asing (KIA), baik Vietnam, Thailand maupun China di wilayah Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia untuk mencuri ikan.

Misalnya di Laut Natuna Utara, Ditjen PSDKP terus melakukan pemantauan pergerakan kapal dan nelayan Indonesia maupun kapal ikan asing lewat Pusat Pengendali (Pusdal). Dalam pemantauan ini, jajaran PSDKP dapat menganalisa menggunakan teknologi seperti Vessel Monitoring System (VMS) dan Automatic Identification System (AIS).

"Kami melakukan analisa pergerakan kapal berdasarkan VMS, AIS dan juga data radar satelit. Penggunaan teknologi pemantauan ini membantu dalam membersihkan jalan agar nelayan-nelayan kita aman selama melaut," paparnya.

Ke depan, Tebe mengatakan pihaknya akan terus melakukan upaya dan langkah konkrit dalam melindungi nelayan, termasuk ikut terlibat dalam kegiatan search and rescue (SAR). Seperti halnya yang dilakukan jajaran PSDKP bersama tim Basarnas Aceh untuk menjemput dan mengevakuasi nelayan Indonesia yang tenggelam dan ditemukan hanyut di Selat Malaka, Jumat (4/12).

"Evakuasi ini bukti kehadiran kami untuk nelayan," katanya.

Di samping itu, Ditjen PSDKP pun aktif melakukan pemulangan nelayan yang ditahan oleh negara lain. Tahun ini, sebanyak 57 nelayan Indonesia telah dipulangkan tanpa proses hukum di luar negeri.

Tebe mengatakan angka tersebut jauh melebihi jumlah nelayan yang dipulangkan tahun lalu yang hanya mencapai 22 nelayan. Hal ini merupakan hasil kerja bersama Ditjen PSDKP dengan Kementerian Luar Negeri dan pemerintah daerah.

Dari pembebasan tersebut, sebanyak 49 nelayan Indonesia dibebaskan dari penangkapan Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) tanpa melewati proses hukum. Tebe menjelaskan pembebasan tersebut dilakukan melalui upaya persuasif.

"Ini merupakan bukti kerja nyata pemerintah dalam perlindungan nelayan, yang saat ini menjadi salah prioritas KKP. Selama 2019, Ditjen PSDKP-KKP telah memulangkan 127 nelayan Indonesia yang tertangkap di berbagai negara di antaranya Malaysia, Timor Leste, Myanmar, Thailand, Australia dan India," paparnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Hasan Aminuddin dalam kunjungan kerja ke Satuan PSDKP Pekalongan pada Jumat (4/12) mengapresiasi atas perubahan paradigma pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan. Menurutnya, paradigma ini lebih mendorong sebagai sahabat nelayan Indonesia.

"Pengawasan yang dilakukan oleh Ditjen PSDKP saat ini sudah banyak didorong untuk membina nelayan. Hal tersebut merupakan perkembangan yang sangat positif," ungkapnya.

Hasan menambahkan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah juga perlu mendukung peningkatan sarana dan prasarana pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan.

"Ini perlu dukungan baik dari pemerintah pusat maupun daerah, apalagi ada fungsi pelayanan kepada nelayan juga yang dilaksanakan oleh aparat pengawas perikanan," tuturnya.

Senada dengan Hasan, Tebe juga menyebut dukungan pemerintah daerah sangat penting. Ia pun mengapresiasi dukungan pemerintah daerah yang telah mendukung upaya peningkatan kelembagaan Ditjen PSDKP, terutama terkait dengan pemenuhan lahan kantor pengawasan.

Dalam hal ini, ia mengatakan ada irisan kewenangan pengawasan perikanan sesuai UU 31/2004, tentang perikanan dan diubah dengan UU 45/2009 dengan UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.

"Sinergi yang kuat mutlak dibutuhkan dalam pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan sesuai kewenangan masing-masing. Perlu upaya kolaborasi dan sinergi dengan melibatkan pemangku kepentingan, baik dari penegak hukum, pemerintah daerah, pihak swasta, masyarakat, akademisi dan pihak terkait lainnya," pungkasnya.

(adv/adv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.