Jasa Raharja langsung gerak cepat usai menerima laporan adanya kecelakaan yang terjadi di Tol Cipali KM 78 Jalur A pada pukul 03.00 dini hari yang melibatkan beberapa kendaraan. Akibatnya 10 orang termasuk seorang balita meninggal dunia di TKP dan 2 orang mengalami luka berat.
Usai menerima laporan tersebut, Jasa Raharja langsung berkoordinasi dengan Unit Laka Polres Purwakarta dan Rumah Sakit MH. Thamrin Kab. Purwakarta untuk pendataan korban/ahli waris dan koordinasi untuk penjaminan biaya perawatan korban luka di rumah sakit.
Adapun untuk Korban meninggal dunia dalam kecelakaan tersebut yakni Afrizal, Kiswoyo, Rasbo Wibowo, Sudirjo, Maura Adelia Putri (Balita), Saefudin Juhri, Iwan, Maulan, Vina Mutiara dan Sumintri. Sedangkan korban Luka-luka yakni Topan Pangestu dan MR.X.
Direktur Operasional Jasa Raharja Amos Sampetoding menyampaikan santunan meninggal dunia dari Jasa Raharja akan segera diproses kepada masing-masing Ahli Waris sesuai dengan domisili korban,
"Untuk masing masing korban meninggal dunia setelah diketahui ahli warisnya akan kami tindak lanjut dan serahkan santunannya kurang dari 1x24 jam", ujar Amos dalam keterangan tertulis.
Amon melanjutkan seluruh korban terjamin Jasa Jasa Raharja dan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 16 tahun 2017, bagi seluruh korban meninggal dunia, masing-masing ahli warisnya berhak menerima santunan sebesar Rp.50.000.000.
Sementara bagi korban luka-luka, Jasa Raharja akan berkoordinasi dengan rumah sakit di mana korban dirawat, guna penerbitan surat jaminan biaya perawatan kepada rumah sakit dengan biaya perawatan maksimum Rp.20.000.000.
"Serta menyediakan manfaat tambahan bantuan biaya P3K maksimum Rp.1.000.000, dan bantuan biaya ambulance maksimum sebesar Rp.500.000, terhadap masing-masing korban luka", terang Amos.
Saat ini Petugas Jasa Raharja masih terus berkoordinasi dengan rumah sakit untuk memonitor perkembangan kondisi korban luka yang dirawat. Jasa Raharja yang tergabung dalam Group Holding Perasuransian dan Penjaminan atau Indonesia Financial Group (IFG) senantiasa berkomitmen dalam memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai wujud negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan korban kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
"Jasa Raharja dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat senantiasa mengedepankan transformasi digital pelayanan, melalui sistem yang terintegrasi dengan BPJS Kesehatan, Korlantas Polri, Ditjen Dukcapil dan Perbankan sehingga memudahkan kami agar hak masyarakat atas santunan Jasa Raharja dapat diterima dengan cepat dan tepat", tutup Amos Sampetoding.
Sebagai informasi, kecelakaan beruntun tersebut melibatkan beberapa kendaraan, di antaranya Mitsubishi Elf dengan No Pol G-1261-D yang datang dari arah Jakarta menuju arah Cirebon seketika menabrak bagian belakang kendaraan Hino Tronton dengan No Pol R-1857-GC yang datang dari arah yang sama berada di depan nya kemudian menabrak kendaraan Hino Trailer dengan No Pol B-9010-UEJ.
(-/-)