Ahli Waris Korban Kecelakaan Maut di Tuban Dapat Santunan Jasa Raharja

Ahli Waris Korban Kecelakaan Maut di Tuban Dapat Santunan Jasa Raharja

Jasa Raharja - detikNews
Selasa, 08 Sep 2020 11:00 WIB
adv jasaraharja
Foto: Dok. Jasa Raharja
Jakarta -

Terjadi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan mobil Kijang dengan truk colt diesel. Kejadian ini bermula ketika mobil Kijang yang melaju dari arah barat ke timur berusaha mendahului truk melalui sisi kiri.

Sesampainya di TKP, mobil Kijang berjalan oleng ke kanan dan berpindah jalur masuk lajur kanan. Pada saat bersamaan, dari arah berlawanan truk colt diesel tengah melaju sehingga tabrakan pun tak bisa dihindarkan.

Kecelakaan ini terjadi pada hari Senin (7/9) pukul 10.45 WIB di Jalan Pantura Tuban - Semarang KM 12-13 Dusun Bogang, Desa Beji, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban dan mengakibatkan 6 korban meninggal dunia.

Direktur Operasional Jasa Raharja, Amos Sampetoding mengungkapkan rasa bela sungkawa dan prihatinnya atas kejadian ini. Amos menyampaikan bahwa korban terjamin Jasa Raharja dan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 Tahun 2017, bagi seluruh korban meninggal dunia masing-masing ahli warisnya mendapat santunan Rp 50.000.000 juta.

"Sementara apabila terdapat korban luka-luka, Jasa Raharja akan berkoordinasi dengan rumah sakit dimana korban dirawat,guna penerbitan surat jaminan biaya perawatan kepada rumah sakit dengan biaya perawatan maksimum Rp.20.000.000 serta menyediakan manfaat tambahan bantuan biaya P3K maksimum Rp.1.000.000 dan bantuan biaya ambulance maksimum sebesar Rp.500.000 terhadap masing-masing korban luka," terang Amos.

Menindaklanjuti musibah kejadian ini, setelah menerima laporan kejadian kecelakaan, Jasa Raharja langsung berkoordinasi dengan Satlantas Polres Tuban dan RSUD Dr. Koesma Tuban untuk pendataan korban atau ahli waris. Santunan korban meninggal dunia telah diserahkan kepada masing-masing ahli warisnya berdasarkan domisili korban di hari yang sama.

"Untuk masing-masing korban meninggal dunia telah diserahkan santunan meninggal kepada ahli warisnya kurang dari 1x24 jam," ujar Amos.

Jasa Raharja yang tergabung dalam Group Holding Perasuransian dan Penjaminan atau Indonesia Financial Group terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat, dan tepat sebagai wujud negara untuk hadir bagi korban kecelakaan angkutan umum serta korban kecelakaan lalu lintas.

"Jasa Raharja dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat senantiasa mengedepankan transformasi digital pelayanan, melalui sistem yang terintegrasi dengan BPJS Kesehatan, Korlantas Polri, Ditjen Dukcapil dan Perbankan sehingga memudahkan kami agar hak masyarakat atas santunan Jasa Raharja dapat diterima dengan cepat dan tepat," pungkas Amos.

(Jasa Raharja/Jasa Raharja)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.