Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) memiliki peran vital dalam menopang dan menyukseskan pelaksanaan ibadah haji bagi umat Islam di Indonesia. Lantas sejauh mana kinerja badan tersebut dalam setahun terakhir?
Seperti diketahui, BPKH merupakan sebuah lembaga yang mengelola keuangan haji sesuai amanat Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji tanggal 17 Oktober 2014. Beleid tersebut mengamanatkan bahwa pengelolaan keuangan haji berasaskan pada prinsip syariah, kehati-hatian, manfaat, nirlaba, transparan, dan akuntabel.
Sejumlah asas tersebut bukannya tanpa tujuan. UU yang merupakan representasi kedaulatan rakyat menggariskan bahwa tujuan pengelolaan adalah untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji, rasionalitas dan efisiensi penggunaan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH), serta manfaat bagi kemaslahatan umat Islam.
Berdasarkan laporan keuangan 2019 yang dipublikasikan, sejak resmi dibentuk pada 2017 dan beroperasi setahun kemudian, dana yang dikelola BPKH terus mengalami peningkatan. Hingga akhir 2019, posisi dana kelolaan sudah mencapai Rp 124,32 triliun. Jumlah ini meningkat Rp 11,97 triliun dari posisi akhir 2018 yang masih tercatat sebesar Rp 112,35 triliun.
![]() |
Tentu saja peningkatan itu dikontribusikan oleh penambahan jumlah pendaftar baru calon jemaah haji yang secara akumulatif sepanjang Januari - Desember 2019 sebanyak 748.114 orang. Jumlah itu terbagi atas calon jemaah haji reguler sebanyak 731.563 orang dan 16.551 calon jemaah haji khusus. Catatan pendaftaran baru calon jemaah haji tersebut mencapai 115,09 persen dari target total 2019 sebanyak 650.000 orang.
Lantas bagaimana penggunaan dana sebesar itu selama ini? Mari simak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2018 yang merupakan aturan turunan dari UU Nomor 34 Tahun 2014. Pada pasal 27 ayat (2) dari PP tersebut menyatakan selama 3 tahun sejak BPKH dibentuk, pengeluaran keuangan haji dalam rupa penempatan pada produk perbankan syariah atau lazim disebut bank penerima setoran biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPS-BPIH), paling banyak 50 persen dari total penempatan dan investasi keuangan haji.
![]() |
Dari laporan keuangan tadi bisa diketahui bahwa alokasi dana haji terkonsentrasi sebesar 43,68 persen pada penempatan dana di deposito BPS-BPIH. Jika diuangkan, persentase itu sama dengan Rp 54,30 triliun. Sisanya, Rp 70,02 triliun atau 56,32 persen ditempatkan pada investasi. Melihat data ini, bisa dipastikan distribusi penempatan dana BPKH sudah sejalan dengan rambu yang digariskan pemerintah. Kondisi persentase yang seimbang telah mampu direalisasikan oleh BPKH pada Mei 2019.
Selanjutnya, masih berdasarkan amanah PP Nomor 5 Tahun 2018, khususnya Pasal 27 ayat (3), disebutkan setelah 3 tahun BPKH terbentuk, pengeluaran keuangan haji dalam bentuk penempatan produk perbankan syariah maksimal 30 persen dari total penempatan dan investasi. Kondisi distribusi penempatan dan investasi sebesar 30 persen berbanding 70 persen diharapkan dapat terealisasi paling lambat tahun ini. Patut pula disimak, untuk penempatan dana di bank syariah, BPKH telah mendapat penjaminan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).Dari laporan keuangan tadi bisa diketahui bahwa alokasi dana haji terkonsentrasi sebesar 43,68 persen pada penempatan dana di deposito BPS-BPIH. Jika diuangkan, persentase itu sama dengan Rp 54,30 triliun. Sisanya, Rp 70,02 triliun atau 56,32 persen ditempatkan pada investasi. Melihat data ini, bisa dipastikan distribusi penempatan dana BPKH sudah sejalan dengan rambu yang digariskan pemerintah. Kondisi persentase yang seimbang telah mampu direalisasikan oleh BPKH pada Mei 2019.
![]() |
Subsidi Biaya Penyelenggaraan
Kepala BPKH Anggito Abimanyu menjelaskan penempatan dan investasi tersebut bertujuan untuk menghasilkan nilai manfaat yang akan digunakan untuk menutup kekurangan penyelenggaraan ibadah haji setiap tahunnya, atau lebih dikenal dengan istilah subsidi biaya penyelenggaraan haji.
"Ada rambu di UU 34/2014 dan PP 5/2018. Semua instrumen penempatan dan investasi harus syariah. Sekarang banyak tersedia di pasar instrumen yang berbasis syariah sehingga dijamin bebas riba," tuturnya.
Terkait risiko investasi, lanjut Anggito, untuk tahap awal BPKH memulai dengan investasi yang berisiko rendah seperti portofolio yang diterbitkan oleh pemerintah, hingga investasi dengan risiko menengah yakni sukuk yang diterbitkan oleh korporasi.
"Ke depan BPKH terus mengembangkan diri untuk masuk ke tingkat risiko yang lebih tinggi tapi manageable sehingga bisa mendapatkan nilai manfaat lebih tinggi tetapi tingkat risikonya juga masih bisa dikendalikan," ujarnya.
Anggito menambahkan, sebenarnya pada 2020 ini, BPKH sudah harus merealisasikan investasi properti berupa pengelolaan bersama hotel di Arab Saudi yang nantinya bisa dimanfaatkan oleh jemaah haji asal Indonesia. Tetapi, rencana itu diundur hingga 2021 lantaran merebaknya pandemi COVID-19.
Nilai Manfaat
Sementara itu, terkait nilai manfaat, berdasarkan laporan keuangan diketahui pada 2019 mencapai Rp 7,37 triliun. Angka ini melewati target 2019 sebesar Rp 7,22 triliun, atau secara persentase mencapai 102,08 persen. Nilai manfaat tersebut diperoleh dari hasil penempatan BPS-BPIH yaitu sebesar Rp 2,98 triliun dan hasil investasi sebesar Rp 4,39 triliun, termasuk pengelolaan dana abadi umat (DAU). Perolehan nilai manfaat ini meningkat sebesar 29,10 persen dibandingkan dengan perolehan pada 2018 sebesar Rp 5,70 triliun.
Patut diketahui, penggunaan nilai manfaat hasil pengelolaan keuangan haji sebenarnya tidak hanya untuk mendukung BPIH, tetapi juga akan didistribusikan kepada jemaah tunggu melalui rekening virtual yang nantinya akan diperhitungkan dengan kewajiban setoran lunasnya. Proporsi nilai manfaat pada 2019 yang didistribusikan ke rekening virtual calon haji jemaah tunggu telah ditetapkan sebesar Rp1,08 triliun. Sementara untuk nilai manfaat tahun ini, meningkat menjadi Rp 2 triliun atau 28 persen, bagi jemaah batal dan jemaah tunggu.
Selain pengelolaan dana haji, BPKH juga bertugas melakukan pengelolaan DAU yang nantinya disalurkan dalam bentuk program kemaslahatan umat. Untuk 2019 sudah terserap Rp 156,54 miliar, dengan nilai Rp 131,48 miliar, telah digunakan sebagai pelayanan ibadah haji termasuk di dalamnya sebesar Rp 120 miliar untuk penambahan fasilitas akomodasi jemaah lanjut usia di Arab Saudi.
Sasaran dari program kemaslahatan ini adalah pendidikan dan dakwah sebesar Rp 3,96 miliar, sarana prasarana ibadah Rp 6,49 miliar, kesehatan Rp 13,78 miliar dan sosial keagamaan Rp 840 juta yang pendistribusiannya juga mempertimbangkan pemerataan lokasi geografis yang mencakup 15 provinsi di seluruh Tanah Air.
(adv/adv)