Menkop Pantau Restrukturisasi Pinjaman ke Koppas Cempaka Putih

Menkop Pantau Restrukturisasi Pinjaman ke Koppas Cempaka Putih

Advertorial - detikNews
Kamis, 11 Jun 2020 00:00 WIB
adv lpdb
Foto: detik.com
Jakarta -

Merebaknya virus COVID-19 di Indonesia berdampak terhadap perekonomian di Indonesia. Namun, hal ini tak lantas menghentikan langkah pemerintah dalam mendorong optimalisasi dan stabilitas ekonomi di Indonesia. Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) mengupayakan strategi bagi para Koperasi dan UKM melalui restrukturisasi pinjaman/pembiayaan. Hal ini diatur dalam SK Menkop Nomor 15 Tahun 2020.

Dalam memastikan progress dari program restrukturisasi tersebut, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki melakukan kunjungan kerja ke Koperasi Pasar (Koppas) Cempaka Putih pada hari Kamis (11/6). Bersama para jajaran Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM), Teten meninjau langsung progress dari kebijakan restrukturisasi pinjaman/pembiayaan yang telah dikeluarkan LPDB untuk koperasi di Indonesia di masa pandemi COVID-19

"Hari ini saya berkunjung ke Koppas, salah satu mitra LPDB. Kami ingin mengecek program restrukturisasi pembiayaan untuk koperasi sudah jalan apa belum. Alhamdulillah sudah baik. Karena Koperasi Cempaka Putih Koperasi Simpan Pinjam (KSP) menjadi penting untuk memberikan saluran pembiayaan kepada usaha kecil menengah, terutama saya kira para pedagang pasar yang kita tahu merupakan pondasi ekonomi masyarakat yang sampai saat ini bisa bertahan luar biasa," ujarnya dalam kunjungan kerja ke Koppas Cempaka Putih, Kamis (11/6/2020).

Adapun Koppas Cempaka Putih merupakan koperasi yang telah berdiri sejak tahun 1977 dan melayani lebih dari 4.000 anggota dan calon anggota. Koperasi ini telah menerima bantuan permodalan dana bergulir dari program pinjaman/pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM sebanyak tiga kali atau sejak tahun 2010 sampai saat ini.

Teten mengatakan, saat ini sebanyak 40 koperasi telah terdaftar dalam program restrukturisasi. Sementara, sebanyak 60 koperasi baru ingin mengajukan. Teten mengimbau, program restrukturisasi dan pembiayaan ini dapat segera dijalankan agar perekonomian di Indonesia pulih kembali.

"Jadi, yang masuk program restrukturisasi yang existing kan sudah 40, yang baru mengajukan ada 60. Pak Presiden minta ini program restrukturisasi dan pembiayaan baru harus segera dijalankan supaya ekonomi segera pulih," ungkapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama LPDB Supomo mengatakan bahwa berdasarkan data per Juni 2020, jumlah koperasi yang memenuhi syarat restrukturisasi sebanyak 86 koperasi dan UKM. Adapun rinciannya yaitu sebanyak 83 Koperasi dan UKM dengan status kolektibilitas lancar dan 3 Koperasi dan UKM dengan status kolektibilitas kurang lancar. Namun, hanya sebanyak 40 Koperasi dan UKM yang mendapatkan fasilitas restrukturisasi pinjaman/pembiayaan.

"Jadi sebenarnya begini, program restrukturisasi itu yang berkesempatan sebenarnya nggak 40, tapi 86 koperasi. Cuma sampai sekarang yang mengajukan cuma 40. Lah sisanya kemana, Pak? Satu, dia sudah ngajuin cuma sudah hampir lunas jadi tinggal satu atau dua. Kedua, mereka masih ada tarikan untuk yang keduanya. Mereka sangat kooperatif dengan LPDB, mereka menjaga performance. Jadi, butuh jangka panjang bermitra dengan LPDB," katanya.

Dalam kunjungannya, Teten juga menyampaikan terkait penambahan dana untuk LPDB yang bisa digunakan sebagai tambahan modal kerja. Ia juga mengimbau agar LPDB melakukan berbagai kemudahan kepada para koperasi dan UKM.

"Kita juga mendapatkan Rp 1 triliun untuk LPDB yang juga bisa digunakan oleh koperasi simpan pinjam untuk tambahan modal kerja baru. Jadi, ini silahkan diajukan saja, kami mencatat lebih dari 200 koperasi simpan pinjam yang sehat yang bisa mengajukan tambahan modal kerja dengan bunga yang sangat lunak yakni 3 persen dan 0 persen selama penundaan," katanya.

Menanggapi hal ini, Supomo mengatakan saat ini LPDB telah melakukan restrukturisasi selama 12 bulan. Di mana mitra penerima restrukturisasi pinjaman/pembiayaan diberikan penundaan pembayaran angsuran pokok dan bunga dengan jangka waktu 6 - 12 bulan ke depan. Hal ini dilakukan agar mitra koperasi dan UKM mampu bertahan menghadapi krisis ekonomi terutama saat pandemi COVID-19.

"Yang kita lakukan restrukturisasi selama 12 bulan khusus ini. Setelah kami evaluasi, memang pedagang di sini sudah banyak yang menunggak akibat COVID. Jadi, sebelumnya mereka itu lancar semua pedagang-pedang di sini. Setelah kami analisa sudah hampir 60 persen, jadi 60 persen itu mereka menunggak untuk koperasi ini," katanya.

Lebih lanjut, Supomo menjelaskan, pemasukan para pedagang yang menurun 50 hingga 60 persen membuat LPDB melakukan restrukturisasi terhadap pasar. Sehingga bagi para koperasi yang kurang lebih Rp 250 juta per bulan harus mengangsur kepada LPDB, dilakukan relaksasi dan pembebasan bunga selama 1 tahun.

Terkait, koperasi dan UKM yang merupakan tulang punggung perekonomian Indonesia, LPDB sebagai lembaga pemerintah wajib membantu dan mendukung keberlangsungan usaha. Hal ini dilakukan sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan, pemerataan distribusi pendapatan dan pengamanan sosial.

"Makanya LPDB melihat mendengar merasakan itu sebagai kepanjangan tangan pemerintah ya LPDB harus hadir. Jadi LPDB bersama Kementerian Koperasi dan UKM hadir di tengah-tengah masyarakat untuk pandemi COVID ini. Mau nggak mau saya harus melakukan restrukturisasi terhadap pasar ini, kalau enggak pasar ini bisa collapse," pungkasnya.

(adv/adv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.