Direktur Pelayanan BPJAMSOSTEK, Krishna Syarif, menekankan pemberlakuan layanan Lapak Asik ini sangat penting, selain untuk mempermudah peserta, tentu diharapkan akan menekan penyebaran virus Covid-19.
Protokol Lapak Asik untuk klaim Jaminan Hari Tua (JHT) dimulai dengan peserta mengakses registrasi antrean online melalui aplikasi BPJSTKU atau melalui situs antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id. Setelah mendaftar, peserta mengunggah dokumen yang menjadi syarat klaim melalui alamat email yang diberikan.
Selanjutnya petugas BPJAMSOSTEK akan melakukan verifikasi berkas. Jika dokumen lengkap telah selesai diverifikasi, peserta tinggal menunggu status pengajuan klaim yang akan diinformasikan melalui sarana komunikasi seperti email, WhatsApp dan sms atau telepon.
Apabila proses unggah dokumen tidak berhasil, peserta akan diinformasikan untuk datang langsung ke Kantor Cabang BPJAMSOSTEK, untuk kemudian memasukkan dokumen ke dalam dropbox yang tersedia. Proses verifikasi dokumen yang membutuhkan konfirmasi lebih lanjut, akan dilakukan petugas melalui telepon/email/video call.
Perlu untuk diketahui, bahwa semua peserta yang datang ke kantor cabang BPJAMSOSTEK akan selalu diukur suhu tubuhnya dan diwajibkan menjaga higienitas diri sebagai upaya mengurangi penyebaran Covid-19.
![]() |
Selain layanan klaim JHT, pengajuan klaim jaminan lainnya juga diberlakukan dengan metode Lapak Asik. Formulir yang diisi peserta dan petugas perusahaan atau ahli waris dan dokumen lengkap diletakkan ke dalam dropbox di Kantor Cabang BPJAMSOSTEK.
Selain itu, salah satu bentuk mitigasi BPJAMSOSTEK dalam mengurangi interaksi langsung adalah dengan menempatkan dropbox di luar ruangan kantor. Semua dokumen yang diterima akan terlebih dahulu disemprot dengan disinfektan, kemudian diserahkan secara berkala kepada petugas BPJAMSOSTEK di dalam ruangan untuk diproses lebih lanjut.
Informasi lebih lanjut terkait pelayanan BPJAMSOSTEK atau terkait Protokol Lapak Asik, peserta dapat menghubungi Layanan Masyarakat 175 atau melalui situs resmi www.bpjsketenagakerjaan.go.id dan akun resmi BPJAMSOSTEK di Facebook BPJS Ketenagakerjaan atau Twitter @bpjstkinfo.
Sebagai informasi tambahan, saat ini unit kerja BPJAMSOSTEK di wilayah DKI Jakarta telah melakukan penyesuaian terhadap Protokol Lapak Asik dengan sepenuhnya dijalankan via layanan online. Proses penyerahan dokumen via dropbox pada 17 Kantor Cabang dan 6 Kantor Cabang Perintis di Wilayah DKI Jakarta untuk sementara dihentikan seiring imbauan pemerintah daerah.
Kebijakan penyesuaian Lapak Asik dengan layanan online sepenuhnya ini kemungkinan dapat juga diterapkan juga di daerah lain, mengikuti perkembangan dari penyebaran Covid-19 dan arahan pemerintah daerah.
"Kami jamin pelayanan yang kami berikan selalu sesuai dengan standar yang berlaku di BPJAMSOSTEK. Hal terpenting saat ini adalah kami mohon pengertian seluruh peserta yang mengakses layanan kami untuk bersama-sama mendukung program pemerintah dalam mencegah meluasnya Covid-19 untuk kebaikan bersama," tutup Krishna. (adv/adv)